BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Personil Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi memusnahkan puluhan knalpot bising hasil sitaan dari razia. Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman Polres Metro Bekasi, Kamis (08/04).
Wakil Kepala Kepolisian Resort Metro Bekasi, AKBP Rickson Situmorang menjelaskan puluhan knalpot tersebut dimusnahkan lantaran tidak memenuhi syarat teknis dan laik jalan sebagaimana diatur dalam pasal 285 Ayat 1 UU No 22 tahun 2009.
“Jadi, ini hasil kegiatan razia yang ditingkatkan jajaran satuan lalulintas Polres Metro Bekasi,” kata AKBP Rickson Situmorang.
Selain melanggar undang-undang, knalpot bising juga dinilai meresahkan masyarakat, mengingat banyak masyarakat mengeluhkan kepada pihak kepolisian terkait knalpot kendaraan yang tidak sesuai standar.
“Sampai saat ini ada 35 knalpot bising yang berhasil di sita personil Satlantas Polres Metro Bekasi,” tuturnya.
Puluhan knalpot bising tersebut dimusnahkan dengan cara dipress dengan mesin penjepit besi dan dipotong bagian selangnya. Pemusnahana itu disaksikan oleh pemilik kendaraan yang terjaring razia knalpot.
“Kami mengharapkan supaya para pengguna kendaraan sepeda motor yang ada di Kabupaten Bekasi untuk bisa mentaati segala aturan yang sudah ada,” ungkapnya.
Rickson menambahkan, personil Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi hingga kini terus menggelar razia knalpot bising. Selain dalam rangka menciptakan keamanan, ketertiban dan kelancaran lalulintas, razia juga dilakukan dalam rangka menghadapi bulan suci Ramadan 2021. (BEN)