BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, dr. Rudi melakukan sosialisasi serta monitoring penjualan obat sirup dibeberapa apotek dan toko obat.
BACA: Pemkab Bekasi Monitoring Penjualan Obat Sirup di Apotek dan Toko Obat
Hal itu dilakukan seiring adanya surat edaran dari Kementerian Kesehatan pada 18 Oktober 2022, Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak.
“Kami sengaja mengecek ke apotek serta toko obat untuk terus memberikan sosialisasi terkait obat sirup yang mengandung zat kimia Etilen Glikol, Dietelin Glikol serta Dietelin Glikol Butir Eter,” kata Kombes Pol Gidion Arief Setyawan usai melakukan monitoring di salah satu apotek di Pasar Lama Cikarang, Desa Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara, Selasa (25/10).
Ia mengatakan, dari sejumlah tempat yang dikunjungi, para apoteker sudah memahami untuk menghentikan pemberian obat sirup kepada konsumen. “Ya, mereka kebanyakan sudah memahami soal pelarangan tersebut, bahkan mereka menganjurkan kepada masyarakat ketika sedang singgah di apoteknya untuk membeli obat lain pengganti obat sirup,” kata dia.
Dirinya berharap, seluruh apotek dan toko obat di wilayahnya mematuhi surat edaran dari Kementerian Kesehatan maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi dengan menarik produk obat sirup dan untuk sementara waktu tidak memperjualbelikan kepada masyarakat. “Ya, dengan adanya permasalahan ini kita semua harus menyikapinya dengan tenang dan mengikuti arahan dari Kemenkes dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi,” tuturnya. (dim)