Polisi Ungkap Motif Pelaku Pembunuhan Wanita Dalam Koper

Warga Kampung Cikedokan, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, dikejutkan dengan penemuan mayat dalam sebuah koper di pinggir jalan Inspeksi Kalimalang.
Warga Kampung Cikedokan, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, dikejutkan dengan penemuan mayat dalam sebuah koper di pinggir jalan Inspeksi Kalimalang.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Polisi telah menatapkan AARN (29) sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap seorang wanita berinisial RM (50) yang jasadnya ditemukan dalam koper di Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi pada Kamis 25 April 2024 lalu.

BACA: Kasus Mayat dalam Koper di Cikarang Barat Temui Titik Terang, Polisi Bekuk Terduga Pelaku Pembunuhan di Palembang

Bacaan Lainnya

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan motif tersangka AARN membunuh RM karena tersinggung korban minta dinikahi. AARN kemudian membunuh korban satu hari sebelum jasad wanita tersebut ditemukan dalam koper.

“Motif tersangka melakukan pembunuhan ini disebabkan karena tersangka tidak terima atau tersinggung perkataan korban yang meminta pertanggungjawaban untuk dinikahi.  Di samping itu juga ada motif ekonomi, yang mana tersangka mengambil uang korban,” ungkapnya, Jumat (03/05).

Dalam kasus ini Polisi tak hanya menetapkan AARN sebagai tersangka. Adik AARN yang berinisial AT juga turut ditetapkan sebagai tersangka.   “Kemudian peran saudara AT yang merupakan adik kandung tersangka AARN yaitu membantu Saudara tersangka AARN membuang koper yang berisi mayat korban di daerah Cikarang Barat,” ungkapnya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kombes Ade Ary Syam Indradi menambahkan, pelaku dan korban saling mengenal lantaran bekerja di perusahaan yang sama. Sebelum membunuh korban, korban sempat berkencan di sebuah hotel di Bandung, Jawa Barat.

Usai membunuh pelaku menggasak uang sebesar Rp 43 juta milik perusahaan yang hendak disetorkan ke bank oleh korban. Dalam kasus ini, pihak kepolisian sudah menyita sejumlah barang bukti antara lain Visum Et Repertum dari RS Polri, kemudian CCTV di hotel, kantor korban, rumah warga seputar Cicendo, dan CCTV di Tol Pasteur.

“Kemudian (disita) satu buah koper dengan gagang yang masih ada plastik, satu setel pakaian korban, mobil Avanza B-1009-CVJ, uang tunai Rp 36 juta disita dari tersangka AARN, kemudian 1 buah buku rekening dan ATM atas nama MY Musrifah, motor Scoopy, satu kartu akses hotel di kamar 121. Kemudian 1 setel pakaian milik tersangka,” jelasnya.

Sementara, Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi menjelaskan korban dibunuh di hotel di kawasan Bandung, Jawa Barat pada Rabu 24 April 2024. Korban tewas setelah dianiaya dan dibekap tersangka AARN.

“Tersangka melakukan perbuatan membenturkan kepala korban ke tembok hingga berdarah, kemudian pada saat tidak berdaya tersangka membekap mulut-hidung sekaligus mencekik leher korban selama 10 menit sampai memastikan korban tidak bergerak dan bernafas lagi,” kata Twedi

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun. (RIZ)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait