Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Tawuran ‘Maut’ di Tambun Utara

BERITACIKARANG.COM, TAMBUN UTARA  – Polisi menetapkan dua orang tersangka atas kasus meninggalnya seorang bocah berinisial DS (14) saat tawuran di Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara pada Selasa (05/04) dini hari kemarin.

“Empat orang kami periksa, lalu dari empat orang tersebut dua kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Gidion Arif Setyawan, Rabu (06/04).

Bacaan Lainnya

Korban lanjut Gidion, mengalami luka akibat hantaman benda tumpul. Namun, terdapat korban lain yang mengalami luka akibat sebetan senjata tajam.

“Luka tumpul berdasarkan hasil penyelidikan, meninggal itu lukanya luka tumpul, tapi yang (korban) satunya luka itu kan benda tajam,” jelasnya.

Hingga saat ini, Polres Metro Bekasi masih melakukan pendalaman terkait kasus tawuran maut di Tambun Utara tersebut.

Tidak menutup kemungkinan, terdapat pelaku lain yang terlibat langsung dalam aksi tawuran hingga mengakibatkan korban jiwa.

“Pasti ada pelaku lain yang kita identifikasi,” tegasnya.

Sebelumnya orang tua DA, Nurdin (54)  menduga anaknya tewas setelah dikeroyok puluhan orang saat tawuran di Tambun Utara. Nurdin berharap pihak kepolisian dapat segera menangkap para pelaku. (dim)

Pos terkait