Perusahaan di Kabupaten Bekasi Diimbau Liburkan Karyawan Saat Pilgub Jabar

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah akan menetapkan hari libur nasional pada hari pelaksanan pemungutan suara Kepala Daerah (Pilkada) 2018. Pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2018 akan dilakukan secara serentak di 171 daerah di Indonesia termasuk Jawa Barat.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Idham Holik menjelaskan penetapan hari libur pada hari pelaksaan pemungutan suara Pilkada merupakan perintah undang-undang. “Presiden RI dalam beberapa hari kedepan akan mempublikasikan Kepres tentang hal tersebut (penetapan Hari Libur Nasional-red),” ucapnya, Jum’at (22/06).

Bacaan Lainnya

Untuk itu, dirinya menghimbau kepada seluruh pimpinan perusahaan atau instansi yang ada di Kabupaten Bekasi untuk dapat meliburkan karyawanya dan turut mensukseskan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat.

Idham berharap, seluruh perusahaan mematuhi keputusan presiden yang akan segera diterbitkan sehingga karyawannya nanti bisa memanfaatkan hari libur untuk datang ke TPS di wilayahnya masing-masing.

“Dikarena hari pemungutan suara Pilkada serentak 2018 adalah hari yang diliburkan, mohon kepada seluruh pihak termasuk perusahaan atau instansi swasta dapat mematuhi hal tersebut dan memberikan kebebasan kepada karyawannya untuk memberikan suara di TPS yang telah ditentukan,” kata dia.

Seperti diketahui, pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat diikuti empat pasang peserta diantaranya Ridwan Kamil -Uu Ruzhanul Ulum yang diusung PKB, PPP, Nasdem, dan Hanura, pasangan Mayjen (Purn) TB. Hasanudin-Anton Charliyan yang diusung PDI Perjuangan, pasangan Mayjen (Purn) Sudrajat – Ahmad Syaikhu yang diusung Gerindra, PKS dan PAN serta duet Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi yang diusung Golkar dan Demokrat.

Pencoblosan Pilgub Jawa Barat sendiri akan berlangsung pada hari Rabu tanggal 27 Juni 2018 mendatang. (BC)

Pos terkait