BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi mengingatkan pengusaha rumah makan atau restoran agar melakukan pengurusan Sertifikat Laik Sehat atau Laik Hyigene Sanitasi (LHS) guna memberi kepastian aman dikonsumsi masyarakat.
“Sertifikat tersebut sangat diperlukan untuk memberikan jaminan kepada konsumen terhadap kebersihan makanan dan tempat,” kata Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Supriadinata, Senin (12/06).
BACA: Banyak Rumah Makan dan Restoran di Kabupaten Bekasi Belum Kantongi Sertifikat LHS
Kendati demikian, Supri mengakui masih banyak pemilik restoran dan rumah makan yang tak mengindahkan imbauan Dinas Kesehatan tentang pentingnya memiliki Sertifikat laik sehat, termasuk restoran atau rumah makan yang berada di pusat-pusat perbelanjaan atau mall.
Padahal aturan soal kewajiban memiliki sertifikat ini sudah tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan No.1098/Menkes/SK/VII Tahun 2003 tentang Persyaratan Kesehatan Rumah Makan dan Restoran.
“Sertifikat itu dikeluarkan Dinkes melalui berbagai tahapan dan pendampingan sebelumnya. Biasanya, pemilik rumah makan atau restoran akan memasang sertifikat maupun stiker yang kami keluarkan di dekat pintu masuk,” kata dia.
Selain itu, sambungnya, Dinas Kesehatan juga terus melakukan pendekatan persuasif menyadarkan masyarakat akan pentingnya sertifikat tersebut.
“Karena usaha kuliner ini selalu diminati, baik itu lokal maupun luar. Jadi pemilik rumah makan atau restoran harus menjamin keamanan makanan agar konsumen merasa terjamin,” ujarnya lagi.
Sub Koordinator Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi Samsudin mengklaim proses untuk mendapatkan sertifikat tersebut sangat mudah. Oleh karenanya para pengusaha rumah makan atau restoran diminta tidak ragu mengurusnya dengan mengajukan permohonan melalui Online Single Submission (OSS).
“Nah nantinya Tim dari Dinas Kesehatan akan memeriksa kelayakan tempat usaha serta peralatan yang digunakan mengolah makanan,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, dia juga mengimbau agar pelaku UKM maupun usaha rumahan agar menyempatkan waktu mengurus kelaikan sehat pada produk makanan atau minuman yang dibuatnya.
“Tujuan utama sertifikat itu kan untuk melindungi konsumen atau masyarakat dari makanan dan minuman yang tidak memenuhi standar kesehatan yang bisa menimbulkan penyakit dan gangguan pada kesehatan,” tutupnya. (dim)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS