BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA-Sat narkoba Polresta bekasi ungkap kasus pengedar narkoba jenis sabu. Pelaku US ditahan dikediamannya yang beralamat di Kp. Cipereng Rt. 05/03, Ds. Karangmulya, Kec. Bojongmangu.
“Penangkapan awal mula informasi warga sekitar bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkoba,” ucap Kapolresta Bekasi Kombes M. Awal Chairuddin, Jum’at (27/05).
Setelah melakukan penyidikan akhirnya pelaku diamankan dengan barang bukti sabu seberat 1,40 gr. Saat melakukan penggeledahan pihak kepolisian menemukan satu pucuk senjata api (senpi) jenis FN berserta dua butir peluru.
“Selain mengankan barang bukti sabu, satnarkoba juga menemukan satu pucuk senpi dari tangan pelaku, diduga senpi tersbut digunakan pelaku untuk melakukan tindak kejahatan lainnya,” tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya pelaku diancam undang-undang darurat nomor 12 dan 51, dengan hukuman penjara seumur hidup. (nay)