Pemkab Bekasi Jamin Hak Calon PPPK Meski Jadwal Penyerahan SK Ditunda

Ratusan Calon PPPK tahap I di lingkungan Pemkab Bekasi saat mengikuti Seleksi Kompetensi di Hariston Hotel, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Kamis (5/12/2024) lalu.
Ratusan Calon PPPK tahap I di lingkungan Pemkab Bekasi saat mengikuti Seleksi Kompetensi di Hariston Hotel, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Kamis (5/12/2024) lalu.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menegaskan bahwa hak-hak para Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan tetap terjamin meskipun terjadi penundaan jadwal penyerahan Surat Keputusan (SK) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi, yang mengimbau para calon aparatur sipil negara (CASN) PPPK untuk tetap tenang dan menunggu informasi resmi dari pemerintah pusat.

BACA: Paling Banyak Tenaga Teknis, Kabupaten Bekasi Buka Penerimaan 10.099 PPPK

Bacaan Lainnya

Dedy Supriyadi menjelaskan bahwa proses administrasi terkait PPPK masih dalam tahap pembahasan. Namun, ia memastikan tidak ada kendala berarti di tingkat daerah. Pemkab Bekasi sendiri telah mengalokasikan anggaran bagi para PPPK yang lulus seleksi pada tahun 2024.

“Kita sedang bahas, tapi saya harapkan teman-teman PPPK tetap tenang. Kita menunggu informasi terakhir, dan untuk Kabupaten Bekasi sebenarnya tidak ada permasalahan,” ujar Dedy.

Ia juga menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi terus mengikuti arahan dari pemerintah pusat, termasuk instruksi dari Presiden Prabowo Subianto. Para calon ASN PPPK diminta untuk tidak khawatir dan tetap fokus pada tugas serta persiapan mereka ke depan.

“Tidak perlu resah, insya Allah masalah pengunduran ini akan diselesaikan sambil menunggu informasi lebih lanjut,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron, turut menegaskan kesiapan pemerintah daerah dalam menyikapi kebijakan ini. Menurutnya, DPRD telah menganggarkan gaji untuk PPPK dan memastikan bahwa penundaan jadwal penyerahan SK merupakan wewenang pemerintah pusat.

“Kami akan mempelajari dokumennya dan pada Kamis mendatang akan memanggil BKPSDM untuk mendiskusikan hal ini. Prinsipnya, kami tidak ingin hal ini mengganggu pelayanan masyarakat. Jika terjadi penundaan, kita harus mencari solusinya,” kata Ade Sukron.

Dengan adanya kepastian dari Pemkab Bekasi dan DPRD, para Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja diimbau untuk tetap tenang dan menunggu perkembangan lebih lanjut dari pemerintah pusat. Pemkab Bekasi berkomitmen untuk terus mengawal proses ini demi memastikan kepastian hak dan kesejahteraan para pegawai yang telah lulus seleksi. (***)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait