BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi mengimbau para pengembang menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) perumahan ke pemerintah. Tujuannya agar pemerintah dapat memperbaiki sarana umum yang rusak, bagian dari pelayanan terhadap masyarakat.
Plt. Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Bekasi, Nur Chaidir menjelaskan, ketersediaan prasarana, sarana dan utilitas umum merupakan kelengkapan dan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya pengembangan perumahan dan kawasan permukiman.
Dalam rangka keberlanjutan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman perlu dilakukan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas dari pengembang ke pemerintah daerah.
“Jalan, ruang terbuka hijau, drainase dan sarana penerangan jalan umum termasuk bagian dari PSU,” kata Nur Chaidir, Rabu (30/03).
Dirinya menjelaskan terdapat sebanyak 275 pengembang di Kabupaten Bekasi dan yang baru menyerahkan PSU sebanyak 40 pengembang.
“Dari 275 pengembang, sekarang kurang lebih ada 40 yang baru menyerahkan,” ungkapnya.
Hingga kini, pihaknya terus berupaya untuk bersurat kepada para pengembang untuk segera menyerahkan PSU yang belum diserahkan ke Pemerintah Daerah.
“Kita pun mencoba membuat surat edaran ke masing-masing pengembang untuk menyerahkan ke Pemerintah Daerah, karena itu kewajiban dari pengembang ke kita. Penyerahan PSU bermanfaat, salah satunya agar jika ada sarana umumnya rusak, bisa diperbaiki Pemda,” kata dia. (dim)