BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemilihan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022 berpotensi diulang. Sebab, terdapat rekomendasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat yang tidak dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan (Panlih).
Kepala Biro Pemerintahan dan Kerja Sama Provinsi Jawa Barat, Dani Ramdan menegaskan jika hasil pemilihan Wakil Bupati Bekasi tidak diterima, maka proses pemilihan yang sebelumnya telah dilakukan harus diulang.
“Dari awal lagi, bikin panlih lagi. Bisa tetap yang itu kalau ketua dewan menganggap panlih ini kredibel. Namun proses pemilihan yang kemarin dilakukan dari awal lagi dan harus Bupati Bekasi yang menyerahkan langsung rekomendasi Wakil Bupati Bekasi ke DPRD,” kata Dani Ramdan, Kamis (02/04).
Dani mengatakan sejak awal Pemprov Jawa Barat memang telah mengingatkan DPRD Kabupaten Bekasi untuk menunda proses pemilihan Wakil Bupati Bekasi, meskipun tak digubris. Pihaknya tak mempersoalkan itu namun hal tersebut tentu akan menjadi catatan tersendiri.
“Kita akan laporkan ke Mendagri. Kita juga sudah berupaya meminta penundaan, minta kelengkapan ini dan itu tapi tetap bergulir. Maka langkah terakhir kita sampaikan ke Mendagri. Mendagri pasti akan melakukan hal yang sejalan dengan kita. Kita sudah berikan warning tetapi tidak dijalankan ya kita laporkan ke pusat,” kata dia.
Dani menambhakan saat ini surat dan sejumlah dokumen hasil pemilihan Wakil Bupati Bekasi telah diterima pihaknya. Hanya saja, dokumen yang diterimanya hanya berupa fotocopy. Untuk itu, pihaknya juga telah meminta ke DPRD Kabupaten Bekasi untuk melampirkan dokumen aslinya.
“Dokumen laporan tapi masih fotocopi, saat ini kita sedang meminta naskah aslinya. Kita hanya baru terima fotocopian,” kata dia. (***)