Pegawai Positif Corona, Pengadilan Negeri Cikarang Tutup Sementara

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Pelayanan Pengadilan Negeri (PN) Cikarang ditutup sementara usai salah seorang pegawai terkonfirmasi positif corona atau Covid-19.

Ketua PN Cikarang, Darma Indo Damanik membenarkan hal itu. Dia menjelaskan awalnya seorang pegawai PN Cikarang itu masuk ke rumah sakit dan didiagnosa sakit demam berdarah dengue (DBD).

Bacaan Lainnya

Setelah dirawat lima hari, dokter mencurigai karena tak kunjung ada perubahan kondisi kesehatannya. Akhirnya dilakukan tes swab, pada Kamis 12 November 2020 dan diketahui hasilnya positif corona.

“Saat dilakukan swab ternyata hasillnya positif,” katanya, Kamis (19/11).

Darma mangaku tak mengetahui secara rinci sumber penularan pegawainya tersebut. Akan tetapi pegawainya itu merupakan warga luar Kabupaten Bekasi.

Mendapatkan kabar itu, sambung Darma, pihaknya langsung melakukan penutupan sementara pelayanan pengadilan negeri mulai Jumat 13 November 2020 hingga Senin 23 November 2020.

Penutupan dilakukan sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung, bahwa jika ada kasus positif corona maka Pengadilan Negeri wajib ditutup selama satu pekan.

“Untuk menjaga jangan sampai timbul klaster baru, kita langsung tutup sementara dan dilakukan langkah yakni rapid test massal serta swab kepada seluruh aparatur dan pegawai,” tuturnya.

Ada sebanyak 39 hakim dan aparatur pengadilan serta 20 aparatur sipil negera (ASN) langsung dilakukan rapid test. Hasilnya ada dua yang reaktif, sehingga langsung dilakukan swab test.

“Dari 59 keseluruhan itu kita lalukan rapid test, ada dua reaktif tapi setelah di swab hasil negatif,” ungkap Darma.

Darma menambahkan selama penutupan, tidak semua pelayanan pengadilan dihentikan. Masih ada sejumlah pelayanan yang masih dilakukan, utamanya perkara yang sangat urgen atau penting.

Kemudian perkara gugutan sederhana sudah mendekati masa jangka waktu yang telah ditentukan tetap ada. Pasalnya, gugatan sederhana sesuai aturan dalam 25 hari kerja harus sudah ada putusan.

“Perkara-perkara yang masih bisa diperpanjang penahanannya itu kita tunda. Tapi yang tidak bisa kita tetap ada sidang, juga perkara gugatan sederhana tetap ada. Tapi dipastikan melakukan pengawasan dan dilaksanakan sesuai protokol covid-19,” tandasnya. (BC)

Pos terkait