UMK Tahun 2021 di Kabupaten Bekasi Naik 6,51 Persen

Salah seorang pekerja berjalan keluar dari pabrik di Kawasan Industri Jababeka II, Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan.
Salah seorang pekerja berjalan keluar dari pabrik di Kawasan Industri Jababeka II, Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  –  Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi Tahun 2021 akhirnya mengalami kenaikan sebesar 6,51 persen. Dengan kenaikan tersebut, gaji minimal para pekerja di Kabupaten Bekasi akan menjadi Rp 4.751.843 atau naik Rp 292.882 dari UMK tahun ini.

Kenaikan ini akhirnya terwujud setelah melalui negosiasi alot Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi yang terdiri dari pemerintah, akademisi, asosiasi pengusaha dan serikat buruh.

Bacaan Lainnya

“Keputusan (kenaikan UMK) diputuskan melalui voting. Hasilnya naik 6,51 persen,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Suhup, Kamis (19/11).

Suhup, yang juga menjabat Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi mengatakan, kenaikan UMK ini didasari atas inflasi dan pendapatan domestik bruto (PDB).

Namun, karena di Kabupaten Bekasi tidak ada inflasi. Akhirnya mengambil inflasi dari Kota Bekasi. Di mana dari September 2019 sampai September 2020, inflasi menyentuh angka 2,33 persen. Kemudian berdasarkan data Badan Pusat Statistik, PDB mencapai 4,18 persen.

“Dari hitungan tersebut kemudian dilakukan voting dan ditetapkan naik 6,51 persen kenaikan UMK-nya. Jadi kenaikannya yang akan kami rekomendasikan ke Gubernur 6,51 persen, dengan angka 4.751.843.90,” ujar dia.

Kenaikan UMK Kabupaten Bekasi ini dilalui dengan sejumlah dinamika. Informasi yang diperoleh, negosiasi penetapan UMK harus melalui tiga kali rapat pengupahan yang berlangsung dalam kurun waktu dua pekan.

Puncaknya, rapat terakhir yang digelar di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi pada Rabu 18 November 2020 lalu. Rapat diwarnai silang pendapat antara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan sejumlah serikat buruh yang hadir.

Apindo memegang teguh keputusan pusat yakni tidak ada kenaikan UMK 2021 karena kondisi pandemi. Hal ini dikuatkan dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja yang menyatakan hal serupa. Di sisi lain, buruh menegaskan harus ada kenaikan. Soalnya, meski pandemi, operasional industri berjalan seperti biasa.

Karena perbedaan ini, negosiasi pun berlangsung hingga malam hari. Negosiasi pun akhirnya dilanjutkan melalui voting.

Kendati berjalan alot, Suhup berharap, keputusan kenaikan UMK dapat diterima semua pihak. “Kami minta teman-teman segala kekurangannya legowo, untuk menerima hasil musyawarah UMK tahun 2021,” ucapnya.

Ketua Apindo Kabupaten Bekasi, Sutomo enggan memberi tanggapan lebih jauh soal kenaikan ini. Dia menegaskan, Apindo tidak mengikuti voting yang dilakukan. Sehingga mereka menunggu hasil keputusan dari Gubernur.

Lebih jauh, Sutomo menjelaskan perusahaan ini tengah dipusingkan dengan kondisi perekonomian saat ini. “Kami paham teman-teman buruh punya kebutuhan tapi kami juga sedang mumet-mumetnya. Karena kami di sini yang bayar. Jadi kami menunggu nanti dari Gubernur seperti apa,” ucap dia.

Wakil Ketua PC FSPMI Otomotif, Khairul Bakhri mengaku, sangat bersyukur bahwa angka yang diberikan pemerintah sesuai yang diharapkan. Kendati demikian dia menegaskan, perjuangan untuk meminta kenaikan UMK tahun 2021 belum selesai.

“Tentunya untuk saat ini perjuangan kami belum selesai. Titik akhir kami pada saat SK itu sudah diterbit oleh Gubernur,” kata dia. (BC)

Pos terkait