BERITACIKARANG.COM, CIKARANG SELATAN – Tim Gabungan Pemkab Bekasi dibantu aparatur TNI dan Polri terus melakukan patroli dan pengawasan PPKM Mikro, Sabtu (19/06) malam. Dari hasil patroli, petugas melakukan penertiban terhadap sejumlah pelaku usaha, diantaranya tempat hiburan malam di kawasan Ruko Union Thamrin – Lippo Cikarang yang melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
BACA: Kasus Covid-19 Meningkat, Bupati Bekasi Minta Warga Perketat Protokol Kesehatan
Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja mengatakan patroli dan pengawasan PPKM Mikro ini merupakan kegiatan yang rutin digelar dengan tujuan agar dapat menekan penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Bekasi. Dalam berpatroli, petugas senantiasa mengingatkan masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan dan mematuhi aturan PPKM Mikro.
“Kita tidak akan bosan mengingatkan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya menjaga protokol kesehatan dan mentaati aturan yang telah ditentukan dalam PPKM Mikro. Hal ini dilakukan agar bersama-sama kita dapat menekan penyebaran Virus Covid-19,” Eka.
”Saat ini kita semua belum terbebas dari ancaman Covid – 19, untuk itu kami tetap berharap kepada semua saja agar patuh dan selalu disiplin melaksanakan protokol kesehatan“,tambahnya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Dodo Hendra Rosika menambahkan patroli dan pengawasan PPKM Mikro akan terus dilakukan hingga 14 hari kedepan. Hal ini selaras dengan Surat Edaran Bupati Bekasi nomor 300/SE.23/polpp terakit dengan perpanjangan PPKM berbasis Mikro. Pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang melanggar, seperti sanksi berupa teguran, peringatan, penutupan paksa atau penyegelan.
“Kita akan terus kawal aturan PPKM ini sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Patroli digelar secara acak di beberapa wilayah Kabupaten Bekasi,” katanya. (BC)