BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi terus mensosialisasikan Fatwa MUI Pusat terkait larangan mengucapkan selamat atau menggunakan atribut natal bagi umat muslim di Kabupaten Bekasi.
Sekretaris MUI Kabupaten Bekasi, KG. Athoilah Mursid mengatakan bahwa Fatwa MUI Pusat jelas mengharamkan umat islam untuk mengatakan selamat dan menggunakan atau memakai atribut natal karena dianggap menyerupai pemeluk agama non muslim.
“Kita akan terus sosialisasikan ini baik ke pengurus MUI di tingkat kecamatan hingga ke desa agar bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai hal itu,” kata KH. Athoilah.
MUI Kabupaten Bekasi juga, sambungnya, mendesak agar para pengusaha tidak memaksa pekerjanya yang beragama Islam untuk menggunakan atribut natal. Jika diketemukan, maka pihaknya secara langsung akan melakukan peneguran hingga tindakan.
“Kita akan awasi. Tetapi mudah-mudahan itu tidak terjadi disini (Kabupaten Bekasi-red),” harapnya.
Athoilah menambahkan, dalam meningkatkan peran umat pihaknya juga akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat baik fatwa dan kebijakan dari MUI Pusat maupun MUI Kabupaten Bekasi. (BC)