BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bekasi bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi guna mewujudkan tata kelola keuangan yang bersumber dari dana hibah pemerintah daerah secara akuntabel sesuai aturan hukum dan perundang-undangan.
Kerja sama keduanya dituangkan dalam penandatanganan nota kesepahaman bersama yang dilakukan secara virtual di masing-masing kantor lembaga tersebut pada Rabu (28/07).
“Penandatanganan kerja sama ini bukan semata penanganan masalah hukum terkait tata kelola keuangan kami saja namun juga menjaga sinergitas yang selama ini sudah berjalan baik dengan kejaksaan,” kata Ketua Umum KONI Kabupaten Bekasi Reza Luthfi Hasan.
Dia mengatakan penandatanganan ini sekaligus menindaklanjuti kerja sama serupa yang telah dilakukan KONI Provinsi Jawa Barat dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada pekan lalu.
“Instruksi Pak Ketum KONI Jawa Barat agar seluruh daerah kota dan kabupaten menjalin kerja sama serupa dengan kejaksaan,” katanya.
Reza mengaku KONI mempunyai tanggung jawab besar dalam hal pembinaan dan pembangunan atlet serta peningkatan prestasi olahraga. Dukungan hibah pemerintah daerah diharapkan mampu memaksimalkan prestasi atlet di seluruh pertandingan yang digelar.
“Untuk itu kami meminta pendampingan hukum kepada kejaksaan agar dana hibah pemerintah daerah dapat dimanfaatkan secara maksimal tanpa melanggar hukum,” ucapnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Mahayu Dian Suryandari berharap kerja sama ini mampu meningkatkan prestasi olahraga di Kabupaten Bekasi sekaligus meningkatkan sinergitas kedua lembaga yang selama ini sudah terjalin dengan baik.
“Kami memberi dukungan kepada segenap pengurus KONI Kabupaten Bekasi tentunya dari segi pendampingan hukum sehingga apa yang menjadi program KONI dapat direalisasikan secara optimal sesuai dengan ketentuan hukum,” kata dia.
Acara penandatanganan kerja sama itu dilakukan melalui aplikasi zoom meeting dan berlangsung dengan protokol kesehatan ketat guna mencegah penyebaran Covid-19. KONI Kabupaten Bekasi juga membatasi kehadiran jumlah pengurus yang hadir di acara tersebut. (IST)