Komplotan ‘Cikarang Raya’ Dibekuk Tim Cobra, Satu Ditembak Mati

Komplotan pelaku curanmor 'Cikarang Raya' saat digelandang petugas kepolisian di lobbi Mapolrestro Bekasi, Senin (16/07).
Komplotan pelaku curanmor 'Cikarang Raya' saat digelandang petugas kepolisian di lobbi Mapolrestro Bekasi, Senin (16/07).

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA  –  Tim Cobra Polres Metro Bekasi menangkap sembilan orang komplotan maling motor yang kerap beraksi di wilayah Cikarang. Dua orang dilumpuhkan dengan ditembak kakinya karena mencoba melarikan diri dan seorang lagi terpaksa ditembak mati karena mengancam keselamatan petugas saat ditangkap.

Tersangka yang ditembak mati berinisial NA alias N (23) asal Cikarang. Sementara yang lain, diantaranya adalah ES (21), M alias I (29), JY alias G (32), S alias M (29), AI alias KT (30), SN alias BK (34), N (40) dan A (48).

Bacaan Lainnya

Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Luthfie Sulistiawan mengatakan penangkapan terhadap komplotan ‘Cikarang Raya’ itu bermula ketika Tim Cobra Polres Metro Bekasi mendapat informasi dari masyarakat mengenai keberadaan NA alias N yang kerap melakukan aksi kejahatan jalanan (street crime) di salah satu kafe di Pasar Elok Cikarang pada Minggu (15/07) dinihari kemarin.

“Di lokasi tersebut NA alias N berhasil ditangkap bersama rekannya, yakni ES,” kata AKBP Luthfie Sulistiawan, Senin (16/07).

Dari tangan keduanya, Tim Cobra Polres Metro Bekasi menyita barang bukti berupa satu unit kendaraan bermotor roda jenis honda beat berwarna putih, sabu 1 paket dan bong serta senjata air softgun.  “Kedua tersangka langsung kita tangkap dan kita amankan berikut barang buktinya,” kata dia.

Dari penangkapan itu, Tim Cobra Polres Metro Bekasi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap 6 orang tersangka lainnya. Mereka adalah JY alias G, M alias I, AI alias KT, SN alias BK, N, dan A. Mereka ditangkap di bengkel milik tersangka JY alias G di Kp. Jagawana Desa Sukarukun Kecamatan Sukatani.

“Di lokasi tersebut petugas menemukan barang bukti berupa lima unit sepeda motor yang terdiri dari satu unit jenis honda vario merah, satu unit Honda CBR warna orange dan tiga unit honda beat hitam tanpa surat-surat lengkap,” kata dia.

Selain itu, sambungnya, Tim Cobra Polres Metro Bekasi juga mendapatkan informasi lain mengenai keberadaan satu orang anggota lainnya yakni S alias M.

“Tersangka S alias M dibekuk di rumahnya  di Kp. Jagawana Kongsi berikut barang bukti berupa sepeda motor jenis honda beat berwarna merah tanpa surat-surat lengkap,” ungkapnya.

Saat pihak Kepolisian membawa NA alias N untuk mengambil sejata api miliknya yang disembunyikan di semak-semak di wilayah Kp. Jagawana, tersangka mencoba mengecoh petugas dengan memberikan keterangan palsu terkait keberadaan senjata tersebut.

“Jadi ketika salah seorang petugas akan mengambil senjata api di tempat yang ditunjukan oleh tersangka, tersangka justru mengambil senjata api di tempat yang berbeda dan mencoba melukai petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur oleh petugas lainnya dengan cara ditembak dan mengenai dada kiri tersangka,” ungkapnya.

Sementara dua tersangka lainnya, yakni M alias I dan ES terpaksa harus diberikan timah panas di bagian kaki karena berusaha melarikan diri saat petugas melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya.

“Kelompok ini ternyata sudah melakukan 34 kali tindakan kejahatan jalanan di wilayah hukum kita,” tuturnya.

Para tersangka, kata dia, kerap melakukan tindakan kejahatan di parkiran, rumah dan dijalan. Untuk dijalanan mereka melakukan aksinya pada malam hari atau saat keadaan sepi dengan membawa senjata api. “Kendaraan yang mereka curi dijual ke daerah Karawang,” ungkapnya.

Dari penangkapan terhadap komplotan ini, barang bukti yang diamankan diantaranya adalah 2 kunci letter T berikut 14 anak kunci, dua kunci pas, satu obeng, satu gembok, satu senjata air softgun, empat plat nomor, satu buah handphone, tujuh unit motor yang terdiri  dari satu unit CBR 150 R warna orange, tiga unit honda berat warna hitam, satu unit honda vario warna merah satu unit honda beat warna putih, satu beat warna merah.

Selain itu petugas juga mengamankan  satu buah paket sabu dan bong serta senjata rakitan jenis revolver dan empat butir peluru ukuran 9 mm.

“Mereka dikenakan Pasal 363 KUHP dan atau Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya. (BC)

Pos terkait