BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pencuri sepeda gunung (mountain bike) babak belur diamuk massa di Cikarang Selatan. Beruntung nyawa tersangka, yakni CE (60) berhasil diselamatkan karena langsung diamankan petugas kepolisian setempat yang sedang melakukan observasi wilayah.
Kepala Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan Iptu Jefri mengatakan tersangka diamankan usai mencuri sepeda milik salah satu jemaah Mesjid AT -Taqwa, di Perum Villa Mutiara, Desa Cintara Kecamatan Cikarang Selatan pada Rabu (10/01) petang sekitar pukul 18.30.
Usai melaksanakan salat magrib berjamah, korban Edi Saputro (34) terkejut sepeda gunung yang diparkir di halaman mesjid telah raib. “Korban lalu mengecek sekeliling mesjid dan mendapati spedanya tengah dinaiki oleh tersangka sekitar 300 meter dari lokasi,” kata Iptu Jefri, Kamis (11/01).
Melihat harta bendanya dibawa orang tak dikenal, korban langsung berteriak maling. Warga dan jamaah masjid yang mendengar teriakannya langsung mengejar dan menangkap tersangka. Massa yang kesal dengan ulah warga Kabupaten Indramayu itu langsung mengeroyoknya hingga tersangka mengalami luka memar dan lebam di wajah. “Oleh anggota polsek yang ada di lapangan, tersangka kami amankan ke kantor,” ujarnya.
Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Alin Kuncoro menambahkan hasil keterangan yang diperoleh petugas, tersangka telah mencuri sepeda di wilayah setempat sebanyak lima kali. Sepeda hasil curiannya biasa dijual ke masyarakat lain dengan harga Rp 1 juta.
“Tersangka nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi. Selama beberapa bulan dia tinggal mengontrak di daerah Cikarang Selatan seorang diri. Apalagi dia bekerja sebagai serabutan,” ucapnya.
Atas kejadian ini, Kapolsek mengimbau masyarakat untuk berhati-hati pada tindak pencurian serupa. Dia juga meminta agar masyarakat lebih waspada dalam menjaga barang berharganya dari praktik pencurian. “Kita juga minta ke masyarakat agar tidak main hakim sendiri. Serahkan kasus ini ke polisi karena kami yang berwenang,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka CE dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (BC)