Kena Tilang Elektronik di Kabupaten Bekasi? Begini Cara Urus Dendanya

Kasatlantas Polres Metro Bekasi, AKBP Ojo Ruslani
Kasatlantas Polres Metro Bekasi, AKBP Ojo Ruslani

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA  – Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan mulai diberlakukan di Simpang SGC Jalan RE Martadinata, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara pada pertengahan Maret 2021. Lantas bagaimana cara mengurus denda jika terkena tilang?

BACA: E-Tilang di Kabupaten Bekasi Efektif Diterapkan Pertengahan Maret 2021

Bacaan Lainnya

Kasatlantas Polres Metro Bekasi, AKBP Ojo Ruslani mengatakan pelanggar yang dikenai tilang elektronik akan dikirimkan surat konfirmasi pelanggaran oleh petugas berdasarkan alamat pemilik yang diketahui dari nomor polisi kendaraan.

“Dari nomor polisi kendaraan tersebut, kita akan diketahui jenis kendaraan apa dan pemiliknya siapa serta alamatnya dimana. Dari situ kita akan kirimkan suratnya ke alamat tersebut,” kata Ojo, Kamis (04/03).

Selanjutnya, kata Ojo, untuk penyelesaian penilangan, pelanggar harus melakukan pembayaran di Bank BRI sesuai petunjuk pada surat tersebut. “Apabila tidak diselesaikan maka kendaraan tersebut akan diblokir di Kantor Samsat dan harus membayarnya untuk membukanya,” kata Ojo.

Menurut Ojo, adanya ETLE ini dapat mengurangi komunikasi langsung petugas di lapangan dengan para pelanggar lalu lintas. Dengan demikian akan mengurangi peluang ada penyimpangan yang dilakukan oleh anggota sekaligus mempermudah petugas dalam melakukan penindakan terhadap para pelanggar.

“Tujuan utamanya kan transparasi, sesuai konsep Kapolri menuju Polri Presisi, Polri yang prediktif, responsibilitas, transparansi dan berkeadilan,” jelas Ojo.

Ojo menambahkan penerapan sistem ETLE atau tilang elektronik ini merupkan hasil kerjasama dengan Direktorat Lalu Lintas polda Metro Jaya, Pemerintah Kabupaten Bekasi serta pihak terkait.

Kedepan akan dikembangkan lagi dengan cara menambah titik-titik jalan untuk dipasang kamera ETLE. “Kita bertahap, terus kedepan kita tingkatkan. Perbanyak titik sistem tilang elektronik. Direncanakan bisa mencapai 10 titik lainya,” tandasnya. (BC)

Pos terkait