BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menerima pengembalian kerugian uang negara sebesar kurang lebih Rp1 miliar dari kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Karang Asih Tahun 2016.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Mahayu Dian Suryandari mengatakan uang pengganti ini diterima dari tindak pidana kasus korupsi Dana Desa Karang Asih Kecamatan Cikarang Utara dengan terdakwa Asep Mulyana Bin Ismail yang menjabat kepala desa saat itu.
BACA: Tilep Dana Desa Rp1 Miliar, Mantan Kepala Desa Karang Asih Ditetapkan Jadi Tersangka
“Kasus ini kemarin kita naikkan ke penuntutan pada bulan Desember 2019 waktu itu disampaikan ke media bertepatan dengan hari anti korupsi sedunia dan proses penuntutan sudah berjalan menjelang pembacaan tuntutan oleh JPU,” kata Mahayu, Kamis (18/06).
Mahayu menyebut terdakwa sudah dua kali menyerahkan kerugian negara atas kasus korupsi yang diperbuat dimana sebelumnya yang bersangkutan sudah menitipkan uang sebesar Rp100 juta saat proses penyidikan.
“Hari ini terdakwa kembali menitipkan uang sebesar Rp1.035.697.650 dari total kerugian negara sebesar Rp1.135.697.650. Dengan demikian seluruh kerugian negara sudah dikembalikan,” tuturnya.
Mahayu mengimbau segenap kepala desa se-Kabupaten Bekasi untuk berhati-hati dalam menggunakan anggaran sehingga tidak tersandung kasus hukum. (BC)