Kejaksaan Lengkapi Berkas Kasus Dugaan Gratifikasi Pimpinan DPRD, Kuasa Hukum Soleman Ajukan Penangguhan

Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi, Soleman alias SL ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, sehari setelah dirinya dilantik menjadi pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024 - 2029, Selasa (29/10).
Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi, Soleman alias SL ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, sehari setelah dirinya dilantik menjadi pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024 - 2029, Selasa (29/10).

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi masih melengkapi berkas perkara kasus dugaan gratifikasi atau suap yang menyeret Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman. Disisi lain, Soleman melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan penangguhan pehananan dengan beberapa pertimbangan.

BACA: Baru Sehari Dilantik Jadi Pimpinan DPRD, Ketua PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi Jadi Tersangka

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Samuel mengatakan setelah penetapan tersangka dan penahanan, pihak penyidik langsung memulai pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah pihak. Para saksi dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Jadi gini penyidik sedang melakukan pemeriksaan pada beberapa saksi untuk menambah terang perkara ini dan secepatnya penyidik sedang menyiapkan berkas untuk diserahkan kepada jaksa peneliti yang pada tujuannya untuk segera dilakukan P21 agar dapat dilimpahkan ke persidangan,” ucap Samuel, Rabu (30/10).

Pemeriksaan dilakukan secara maraton kepada pada saksi yang mengetahui praktik suap yang melibatkan kader pimpinan legislatif dari Fraksi PDI Perjuangan itu. “Iya setelah berkas jaksa penyidik lengkap langsung diserahkan kepada jaksa peneliti untuk diteliti dan disiapkan P21 untuk dilimpahkan ke persidangan. Semua pihak yang mengetahui dan mendengar dan terlibat langsung dalam perkara ini. Termasuk pihak pemerintah daerah,” ucap dia.

BACA: Jadi Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi, Segini Harta Kekayaan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bekasi Soleman

Sementara itu Kuasa Hukum Soleman, Siswadi mengaku telah melayangkan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya. Siswadi menilai, penyidik terlalu memaksakan penetapan tersangka Soleman. Bahkan dia mengklaim dua unit mobil mewah yang dijadikan barang bukti bukan gratifikasi melainkan jual beli.

“Bahwa dalam perkara yang dialami oleh klien kami saat ini sebenarnya kami tidak melihat ada unsur pidana karena peristiwa hukum yang disangkakan oleh jaksa terhadap klien kami sebenarnya hubungan perdata biasa yaitu jual beli mobil,” kata dia.

Siswadi juga menilai, sesuai Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan, kasus yang melibatkan kontestan pemilu dapat ditunda hingga pemilu selesai demi menghindari upaya kriminalisasi.

“Anggaplah apa yang dilakukan oleh Soleman (diduga) menyalahi hukum terkait gratifikasi kepada penyelenggara aparatur negara, dan tentu masih harus dibuktikan di Pengadilan. Tapi mengapa prosesnya (pemeriksaan dan penangkapan) dilakukan sangat cepat dan mendadak di saat proses resmi pilkada berlangsung?” kata dia yang berharap permohonan penangguhan dapat ditindaklanjuti. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait