BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menerapkan program Pendidikan Anti Korupsi (PAK) pada jenjang sekolah formal. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah pusat untuk menumbuhkan nilai-nilai anti terhadap korupsi kepada generasi muda sejak usia dini.
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan program inisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi bersama Kementerian Dalam Negeri itu telah diimplementasikan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi dengan memasukkannya ke dalam kurikulum Pendidikan Pancasila maupun muatan lokal.
BACA: Jaksa Masuk Sekolah, Kejari Kabupaten Bekasi Ajak Pelajar Taat Hukum
“Sudah berjalan, sudah punya Peraturan Bupati Bekasi mengenai itu. Masuk juga di Kurikulum Pendidikan Pancasila maupun muatan lokal,” katanya usai menghadiri Rakornas Implementasi Pendidikan Anti Korupsi di Ruang Sasana Bhakti Praja Kemendagri, Jakarta, Selasa (06/02).
Melalui program Pendidikan Anti Korupsi tersebut, generasi muda diharapkan mendapatkan wawasan terkait nilai-nilai luhur Pancasila maupun kearifan lokal yang mampu menangkal potensi perilaku koruptif. Program ini juga didukung oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah seperti yang dilakukan Kejaksaan dan Saber Pungli Kabupaten Bekasi.
“Diperkuat juga oleh program sosialisasi baik dalam bentuk Jaksa Masuk Sekolah, ataupun sosialisasi Tim Saber Pungli. Ini upaya kita untuk mendidik generasi anti korupsi di Kabupaten Bekasi,” ucap dia.
Sementara itu dalam kesempatan Rakornas Implementasi Pendidikan Antikorupsi, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta setiap kepala daerah bekerja sama dengan KPK RI dan merumuskan program peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui upaya pembangunan integritas.
“Menjadikan pendidikan antikorupsi sebagai salah satu variabel penting pembangunan daerah. Mendorong penerapan kurikulum pendidikan antikorupsi pada satuan pendidikan serta membangun ekosistem pendidikan berintegritas. Membangun kerja sama antara pemerintahan daerah dengan KPK untuk menjadikan pendidikan antikorupsi sebagai gerakan masif di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota,” katanya.
Ketua Sementara KPK RI Nawawi Pomolango mengatakan KPK diamanahkan menyelenggarakan program pendidikan antikorupsi pada jejaring pendidikan sebagai proses pembelajaran tentang integritas, etika, dan nilai-nilai moral yang dapat mencegah dan mengurangi risiko tindakan korupsi.
“Pendidikan ini dapat dimulai sejak usia dini dengan melibatkan sekolah dan keluarga sebagai mitra, terutama pada pendidikan formal tingkat tinggi, dasar, dan menengah yang menjadi domain pemerintah daerah,” kata dia. (riz)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS