BERITACIKARANG.COM, SERANG BARU — Karya Mardi Putra atau yang akrab disapa Haji Ekeng mendapatkan nomor urut 2 dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Jayasampurna, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
Nomor urut tersebut diperoleh Haji Ekeng setelah panitia menetapkan empat calon kepala desa dan dilanjutkan dengan pengundian nomor urut.
Ketua Panitia Pilkades Jayasampurna, Nana Ruhyana mengatakan proses penetapan dan pengundian nomor urut berlangsung tertib dan kondusif. Seluruh calon bersama tim pendukungnya juga diarahkan untuk menjaga ketertiban selama proses berlangsung.
“Alhamdulillah sesuai yang dijadwalkan, jam 1 kita ngumpul semua. Acara kondusif dan kami ucapkan terima kasih kepada seluruh calon. Mereka tertib dan selalu koordinasi dengan kami,” kata Nana Ruhyana, Rabu (09/09).
Berdasarkan hasil pengundian, berikut nomor urut empat calon Kepala Desa Jayasampurna:
- Ari Fajar Abadi
- Karya Mardi Putra (Haji Ekeng)
- Haji Madih
- Sapri Saprudin
Nana menegaskan, seluruh tahapan Pilkades Jayasampurna dilaksanakan dengan mengacu pada surat edaran Bupati serta petunjuk pelaksanaan dan petunjukan teknis yang telah ditetapkan.
Menurutnya, sejak proses pembentukan panitia, pendaftaran calon, pemeriksaan persyaratan hingga penetapan calon, panitia berupaya menjalankan seluruh tahapan sesuai ketentuan.
“Setiap gerak-gerik kami, setiap kerja kami, tahapan menjadi faktor utama. Kami tidak mau keluar dari tahapan,” ujarnya.
Ia mengatakan, apabila terdapat tahapan yang perlu dilakukan lebih awal, panitia terlebih dahulu berkonsultasi dengan pihak kecamatan. Setiap keputusan yang berkaitan dengan calon juga dibahas bersama dan dituangkan dalam berita acara.
“Setiap kegiatan kami yang berkaitan dengan calon, kita panggil. Berita acara kita jadikan payung hukum buat kegiatan kita selama ini,” katanya.
BACA: Jelang Pilkades Serentak, ASN Kabupaten Bekasi Wajib Netral
Masuk Tahap Kampanye
Setelah penetapan calon dan pengundian nomor urut, tahapan Pilkades Jayasampurna selanjutnya memasuki masa kampanye.
Panitia menjadwalkan penyampaian DPT kepada calon dan KPPS pada 14 September 2026. Sementara masa kampanye direncanakan berlangsung pada 15 dan 16 September 2026.
Jadwal kampanye masing-masing calon masih dalam tahap penyusunan oleh panitia.
Sebelum kampanye dimulai, panitia juga akan mempertemukan seluruh calon dan perwakilan tim pemenangan untuk menyepakati aturan kampanye bersama.
Kesepakatan tersebut akan dituangkan dalam berita acara sebagai pedoman pelaksanaan kampanye.
Panitia mengingatkan seluruh calon dan pendukung agar tidak melakukan tindakan yang berpotensi memicu konflik, termasuk saling mengejek, merusak atau menyobek atribut kampanye.
“Jangan saling mengejek atau menyobek atribut-atribut kampanye, alat peraga dan segala macam. Tidak boleh bersinggungan,” tegasnya.
Hingga saat ini, panitia menyatakan belum menerima aduan terkait pelaksanaan kampanye karena tahapan tersebut memang belum dimulai. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS















