BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Para petani di Kabupaten Bekasi sudah tak perlu cemas bila terjadi gagal panen. Pasalnya, petani yang masuk dalam kelompok tani bakal mendapatkan asuransi ganti rugi sebesar 80 persen dari pemerintah pusat dan 20 persen dari Pemkab Bekasi.
“Yang gagal panen karena alam dan angin (mendapat asuransinya, Red). Jadi kelompok tani ini saya daftarkan asuransi tani,” ujar Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan (DP2K) Kabupaten Bekasi, Abdul Karim, Jumat (12/08).
Menurut dia, penggantian dengan uang untuk petani gagal panen tersebut berjumlah Rp7 Juta per hektare. Pihaknya berharap kelompok tani di Kabupaten Bekasi agar segera mendaftar ke pihaknya untuk mendapatkan asuransi tani tersebut.
Pasalnya kelompok tani di Kecamatan Pebayuran sudah mendapatkan asuransi ini. “Jadi satu hektarenya itu diganti Rp7 juta, tapi belum semua kelompok tani yang masuk semua. Program ini juga sudah 2 tahun dilakukan,” jelasnya. (BC)