BERITACIKARANG.COM, KARANGBAHAGIA – Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menyerahkan bantuan rumah tidak layak huni (rutilahu) kepada puluhan penerima manfaat di Kampung Sukamantri, Desa Sukakarya, Kecamatan Karangbahagia.
BACA: Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Apresiasi Program Rutilahu Disperkimtan
Kepala Disperkimtan Kabupaten Bekasi Nur Chaidir menyatakan secara keseluruhan tahun ini pemerintah daerah telah menyalurkan perbaikan 2.577 rumah berstatus tidak layak huni yang tersebar di 23 kecamatan.
“Rutilahu ini merupakan program unggulan pemerintah daerah untuk menekan angka kemiskinan sekaligus membantu penanganan kasus gizi buruk atau stunting,” kata Nur Chaidir, Kamis (05/12).
Dia mengaku program ini bersifat stimulan karena bantuan yang diberikan hanya mencakup perbaikan atap, lantai serta dinding atau senilai Rp20 juta kepada setiap kepala keluarga penerima manfaat.
“Program ini juga mencakup aspek kelayakan dari sisi kesehatan karena sirkulasi udara serta jamban pun turut diperbaiki sehingga dinyatakan telah memenuhi standar kesehatan secara memadai,” ungkapnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati mengatakan pihaknya mendukung program ini sebagai upaya untuk memberantas kemiskinan.
“Hal ini sebagaimana Asta Cita yang dicanangkan oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk mendorong seluruh stake holder mewujudkan program Rutilahu yang langsung dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” kata dia. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS