BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Polisi membubarkan kontes burung lovebird yang membuat masyarakat berkerumun di belakang ruko Green Market, Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara, Sabtu (05/12) sore pukul 15.30 WIB.
Petugas yang datang ke tempat itu langsung menghampiri panitia acara itu dan menanyakan surat rekomendasi dari Gugus Tugas Covid-19.
Ternyata, panitia tak memiliki itu. Selain itu, kerumunan yang terjadi dianggap jelas melanggar protokol kesehatan (prokes).
“Kegiatan ini ilegal, tidak ada izin dari Gugus Tugas. Kita bubarkan tapi tidak lupa kita berikan sosialisasi prokes kepada mereka,” ucap Kepala Tim Pemburu Pelanggar Prokes Covid-19 Kabupaten Bekasi, Kompol Supriyadi.
“Kita ukur suhu tubuh panitia dan peserta. Kita beri masker bagi yang tidak menggunakan. Kita imbau mereka rajin mencuci tangan dan menghindari kerumunan seperti ini,” imbuhnya.
Berdasarkan informasi dari panitia, petugas mencatat kira-kira ada 45 peserta pada kontes kicau lovebird itu. Kegiatan ini resmi dibubarkan pada 16.00 WIB. (BC)