BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Presiden Joko Widodo resmi menekan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023 Tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan. Melalui aturan ini, perusahaan pemberi kerja harus melaporkan informasi ketika sedang membuka lowongan pekerjaan.
Kepala Bidang Informasi Pasar Kerja dan Peningkatan Produktivitas di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, M Ali Amran mengatakan dengan adanya Perpres Nomor 57 Tahun 2023 ini, maka perusahaan di wilayahnya wajib melaporkan apabila membuka lowongan pekerjaan kepada pemerintah.
“Ini kan aturan masih baru ya, baru diteken oleh Pak Presiden 25 September 2023 lalu. Nah kita akan sosialisasikan kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Bekasi melalui para pengelola kawasan. Karena ini kan amanat perpres yang harus kita sampaikan,” kata Amran, disela-sela kegiatan virtual job fair Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Rabu (18/10).
BACA: Gak Cape Antri! Pemkab Bekasi Gelar Virtual Job Fair Sediakan 913 Lowongan
Lowongan Pekerjaan yang disampaikan selanjutnya akan diinput ke dalam platform SIP (Sistem Informasi Pasar) Kerja hasil kolaborasi Dinas Tenaga Kerja, Dinas Komunikasi, Informatika Persandian dan Statistik Kabupaten Bekasi dengan Pusat Data dan Teknologi Informasi Ketenagakerjaan serta Pusat Pasar Kerja Kementerian Ketenagakeraaan RI.
“Dengan adanya platform ini, masyarakat Kabupaten Bekasi kedepannya dapat mengakses informasi pasar kerja kapanpun dan dimanapun. Platform ini terintegrasi dengan Kementerian dan baru beberapa daerah di Indonesia yang memilikinya yakni Kabupaten Batang dan Sukabumi,” ungkapnya.
Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Ketenagakerjaan di Kemenetrian Ketenagakerjaan RI, M. Farid Ma’ruf mengatakan dengan adanya Perpres ini perusahaan yang melaporkan lowongan pekerjaan tidak perlu khawatir terjadinya ‘tsunami’ para pencari kerja. Pasalnya proses rekruitmen dapat dilakukan dengan menggunakan ekosistem digital atau secara virtual.
“Pemberi kerja yang melaporkan lowongan pekerjaan dapat diberikan penghargaan dalam bentuk piagam atau bentuk lainnya. Sebaliknya, pemberi kerja yang tidak melaporkan lowongan pekerjaan dan/atau tidak melaporkan lowongan pekerjaan dapat dijatuhkan sanksi administratif,” kata dia. (dim)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS