BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi memastikan kesiapan seluruh sekolah jelang kegiatan belajar tatap muka pada Januari mendatang. Semua aspek, mulai dari kesehatan para tenaga pendidik, kesiapan infrastruktur hingga keselamatan para siswa menjadi prioritas.
Bupati Eka Supria Atmaja menegaskan, kegiatan tatap muka nantinya akan fokus pada pembelajaran di dalam kelas. Sekolah dilarang menggelar kegiatan ekstrakurikuler untuk mengurangi aktivitas di sekolah. Sehingga setelah sekolah, para siswa langsung pulang ke rumah. Lebih jauh, siswa pun wajib diantarkan oleh orang tuanya ke sekolah.
“Kami tidak izinkan ada ekstrakulikuler, cukup dari rumah ke sekolah. Kemudian kami juga ingin memastikan transportasi anak-anak ke sekolah. Untuk sekolah dasar tidak masalah karena lokasi sekolah dan rumah relatif berdekatan. Tapi untuk SMP kami wajibkan anak diantar oleh wali muridnya ke sekolah, terutama yang rumahnya di luar zonasi,” ucap Eka usai meninjau simulasi kegiatan belajar tatap muka di SD Negeri Karangraharja 02 Kecamatan Cikarang Utara, Selasa (15/12).
Kewajiban orang tua mengantar itu meminimalisasi siswa menggunakan transportasi umum. Langkah ini dilakukan agar tidak banyak melakukan kontak langsung sehingga dapat mencegah potensi penularan covid-19. “Kami ingin memastikan seluruh aspek keamanannya memenuhi protokol kesehatan, bahkan dari saat siswa berangkat dari rumah menuju sekolah,” ucap dia.
Dalam simulasi tersebut, para siswa dan guru datang dengan mengenakan masker dan pelindung wajah. Kemudian sebelum memasuki komplek sekolah, mereka dicek suhu tubuhnya. Jika tidak suhunya memenuhi syarat dipersilakan masuk dengan terlebih dulu mencuci tangan menggunakan sabun.
Pada simulasi ini, diperlihatkan juga penanganan bagi siswa atau guru yang diketahui memiliki suhu tubuh yang relatif tinggi. Mereka diarahkan menuju ruang isolasi yang disediakan pihak sekolah. Selanjutnya pihak sekolah menghubungi puskesmas terdekat untuk penanganan lebih lanjut.
“Nantinya diperiksa secara medis oleh petugas puskesmas. Nanti juga sebelum sekolah dimulai, para guru akan menjalani swab. Kemudian swab dan rapid juga akan terus dilakukan secara berkala, termasuk rapid juga bagi siswa,” ucap Eka.
Eka menambahkan, kegiatan belajar mengajar hanya diikuti oleh 50 persen dari jumlah siswa di dalam kelas. Para siswa pun duduk dengan menjaga jarak. “Standarnya itu kan 32 siswa per kelas, nah sekarang cuma setengahnya jadi cuma 16 siswa. Kemudian siswa-siswa lainnya sekolah juga bergantian, apakah dibuat sif pagi dan sore atau seperti apa, ini terus kami sempurnakan,” ucap dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Carwinda mengingatkan pihak sekolah untuk memenuhi sejumlah aspek sebelum memulai kegiatan belajar tatap muka, salah satunya izin dari orang tua maupun pemerintah daerah.
Sebelum memulai kegiatan tatap muka, sekolah harus mendapat izin dari orang tua melalui komite sekolah. Setelah izin didapat, sekolah wajib memenuhi serangkaian sarana dan prasarana sebelum kemudian mengajukan izin ke pemerintah daerah.
“Setelah pengajuan sampai ke kami, langsung kami beserta petugas covid-19 mengecek ke lapangan. Ketika dinilai sudah memenuhi syarat, kegiatan tatap muka dapat digelar,” ucap dia.
Hingga kini, lanjut Carwinda, sudah ada beberapa sekolah yang mengajukan izin namun masih diproses. “Jadi saya ingatkan meski pemerintah pusat sudah membolehkan tatap muka tapi kewenangannya ada di daerah dan kami hanya dapat memperbolehkan tatap muka jika izinnya telah terpenuhi,” ucap dia. (***)