BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Bayar Zakat Fitrah bisa dilakukan dengan cara transfer. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bekasi melakukan upaya tersebut di tengah pandemi COVID-19.
BACA: Dikonversi Dalam Bentuk Uang, Zakat Fitrah di Kabupaten Bekasi Rp40.600,-
Ketua Baznas Kabupaten Bekasi, Abdul Aziz mengatakan biasanya pembayaran dilakukan dengan uang tunai atau beras. Namun kali ini masyarakat bisa melakukan pembayaran melalui transfer ke rekening bank. Hal itu dilakukan untuk mempermudah masyarakat melakukan pembayaran Zakat Fitrah.
“Nanti kalau sudah transfer, masyarakat boleh konfirmasi ke nomor yang sudah kami sebar di media sosial Baznas Kabupaten Bekasi untuk nama dan bukti transfernya,” ujarnya, Rabu (29/04).
Selain itu, bagi masyarakat yang akan mentransfer juga diharapkan menambahkan angka 20 pada dua digit angka terakhir.
“Contoh, Bapak A transfer untuk pembayaran zakat fitrah ke rekening Baznas sebesar Rp40.620,” tuturnya.
BACA: MUI Kabupaten Bekasi Keluarkan Maklumat Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri
Aziz berharap masyarakat dapat membayar zakatnya di awal Ramadan, agar mereka bisa melakukan pendistribusian kepada yang berhak menerima lebih awal.
“Kami harap bisa berzakat lebih awal, jadi bisa disalurkan sebelum lebaran,” pintanya.
Kendati demikian, pembayaran zakat secara langsung juga tidaklah dilarang. Hanya saja harus memperhatikan protokol kesehatan.
Berikut rekening zakat atas nama Baznas Kabupaten Bekasi:
1. Bank BJB : 0071-2554-25001
2. Bank BJB Syariah : 5410-1020-00800
3. Bank BJB Syariah : 5410 – 2060 – 15550