3 Calon Pj Bupati Bekasi Diusulkan DPRD ke Kemendagri, Dani Ramdan Dipertahankan

Gedung DPRD Kabupaten Bekasi
Gedung DPRD Kabupaten Bekasi

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Sejumlah penjabat (Pj) bupati dan walikota di tanah air akan berakhir masa jabatannya pada 22 Mei 2023, tak terkecuali di Kabupaten Bekasi.

Merujuk Surat Kemenagri No. 100.2.1.3/1773/sj tertanggal 27 Maret 2023, ada 35 Pj bupati dan walikota yang jabatannya habis Mei 2023 ini. Dari jumlah itu, satu di antaranya Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan yang dilantik Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum pada 23 Mei 2022 silam.

Bacaan Lainnya

BACA: Uu Sebut Banyak yang Incar Posisi Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan: Innalillahi

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Muhammad Nuh mengatakan DPRD Kabupaten Bekasi telah mengajukan 3 usulan nama calon Pj Bupati Bekasi ke Kementerian Dalam Negeri.  Hal itu tertuang dalam surat nomor: RT.04/602-DPRD/2023 tertanggal 5 April 2023 menindaklanjuti surat Kemendagri No. 100.2.1.3/1773/sj tertanggal 27 Maret 2023

Dalam surat tersebut DPRD Kabupaten Bekasi mengusulkan tiga nama yang bakal menjadi calon penjabat Bupati Bekasi yakni R. Yana Suyatna – Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Dani Ramdan – Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Jawa Barat dan A. Koswara – Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat.

“Dari hasil rapat pimpinan, mayoritas fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Bekasi sepakat mengusulkan tiga nama Pj Bupati Bekasi selanjutnya. Pertama Yana, kedua Dani Ramdan, ketiga Koswara,” kata Muhammad Nuh, Rabu (17/05).

BACA: DPRD Kabupaten Bekasi Apresiasi Terobosan Dani Ramdan

Dengan demikian, surat usulan 3 nama calon Pj Bupati Bekasi berbeda yang sebelumnya telah dilayangkan atas inisiatif DPRD Kabupaten Bekasi dengan nomor RT.04/420-DPRD/2023 pertanggal 22 Februari 2023 dan telah tersebar di publik dinyatakan tidak berlaku dan dicabut.

Jika ada pihak yang mengatasnamakan DPRD dan mengatakan Dani Ramdan tidak masuk usulan Pj Bupati Bekasi, bisa saja pihak tersebut tak mengetahui surat terbaru yang dikeluarkan DPRD Kabupaten Bekasi.

“Kita tidak merespon orang itulah, artinya kita merespon lembaga, mungkin bisa jadi karena beliau tidak ikut (rapat),” kata dia. (dim)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait