10 Tahun Terbaikan, FORTALA Dorong Pemkab Bekasi Tuntaskan Amanat Perda TJSLP

Direktur TJSL FORTALA Indonesia, Endra Kusnawan
Direktur TJSL FORTALA Indonesia, Endra Kusnawan

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Forum Tata Kelola (FORTALA) Indonesia menyoroti program Gerak CSR Solid yang digagas Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk mendorong keterlibatan perusahaan dalam pembangunan daerah.

FORTALA meminta Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menuntaskan amanat regulasi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) sebelum mengembangkan program kolaborasi baru.

Bacaan Lainnya

Direktur TJSL FORTALA Indonesia, Endra Kusnawan, mengatakan Pemkab Bekasi perlu terlebih dahulu menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2015 tentang TJSLP dan Peraturan Bupati (Perbup) Bekasi Nomor 14 Tahun 2016 sebagai pedoman pelaksanaannya.

BACA: Bupati Janji Akan ‘Blak-blakan’ Soal Pengeloaan Dana CSR di Kabupaten Bekasi

Menurutnya, terdapat dua kelembagaan yang dinilai belum dibentuk, yakni Forum Pelaksana dan Tim Koordinasi.

“FORTALA mendukung terobosan yang membawa manfaat bagi masyarakat. Tetapi, mengapa program baru terus diperkenalkan sementara amanat Perda TJSLP yang sudah bertahun-tahun belum dituntaskan?” kata Endra.

Ia menilai, keberadaan kedua kelembagaan tersebut diperlukan untuk menyelaraskan kontribusi perusahaan dengan kebutuhan masyarakat dan prioritas pembangunan daerah.

Tanpa mekanisme koordinasi yang terstruktur, kontribusi perusahaan dikhawatirkan berjalan sendiri-sendiri dan tidak terintegrasi dengan program pemerintah daerah.

Endra menegaskan, Gerak CSR Solid seharusnya menjadi bagian dari penguatan pelaksanaan regulasi TJSLP, bukan berjalan terpisah dari mekanisme yang telah ditetapkan.

“Jangan sampai pemerintah sibuk mengajak perusahaan menjalankan program baru, tetapi kelembagaan yang menjadi fondasi koordinasi justru belum dibentuk,” tegasnya.

FORTALA pun meminta Pemkab Bekasi menjelaskan keterkaitan Gerak CSR Solid dengan tata kelola TJSLP, termasuk mekanisme perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pertanggungjawaban program.

Menurut Endra, keseriusan pemerintah dalam melibatkan dunia usaha tidak cukup diukur dari lahirnya program baru, tetapi juga dari konsistensi menjalankan regulasi dan memastikan kontribusi perusahaan berlangsung transparan serta tepat sasaran. (RIZ)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait