Bikin Akta Kelahiran di Kecamatan Katanya Gratis, Tapi Kok Masih dipungut Biaya?

Usai dikonfirmasi terkait pungutan pembuatan akta kelahiran, Kasie Kependudukan Kecamatan Sukatani, Saepudin langsung turun tangan dan membagikan akta kelahiran tanpa danya pungutan uang saksi, Jum'at (22/07).
Usai dikonfirmasi terkait pungutan pembuatan akta kelahiran, Kasie Kependudukan Kecamatan Sukatani, Saepudin langsung turun tangan dan membagikan akta kelahiran tanpa danya pungutan uang saksi, Jum'at (22/07).

BERITACIKARANG.COM, SUKATANI – Pembuatan akta kelahiran yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi dengan menggunakan mobil keliling pada Rabu (20/07) dan Kamis (21/07) lalu yang bertempat di depan kantor Kecamatan Sukatani dipungut biaya oleh oknum petugas kecamatan sebesar Rp.25.000 per akta. Menurut keterangan warga, uang tersebut digunakan untuk saksi dari kecamatan.

BACA : Warga Sukatani Antusias Membuat Akte Kelahiran Gratis di Kantor Kecamatan

Bacaan Lainnya

Imah (30) warga Kp. Gandu RT 006 RW 001 Desa Sukamulya menuturkan jika dirinya diminta uang sebesar Rp. 25.000 oleh seorang pegawai kecamatan saat mengambil akta kelahiran anaknya yang bernama Aulia.

“Waktu itu nama anak saya dipanggil, terus kata kata seorang wanita yang berjilbab ‘ibu orang tuanya?’ iya, jawab saya. “Ibu tadi sudah dipanggil tapi ibu tidak ada jadi ibu kena denda dan harus bayar uang saksi Rp.25.000,” cerita Imah, Jum’at (22/07).

Ia pun kemudian membayarnya meskipun saat itu, ia mengaku heran lantaran info yang didapatkan pembuatan akta kelahiran tersebut gratis. “Katanya gratis ko bayar sih, ucap saya dalam hati,” kata Imah.

Sarkam, warga Kp.poncol, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani juga membenarkan adanya pungutan uang dalam proses pembuatan akta kelahiran itu.

“Waktu itu saya gak sempet ambil akta untuk anak saya. Kebetulan saya sibuk dan saya perintahkan anak saya untuk ngambil Akta. Gak lama anak saya balik lagi kerumah dan minta duit kesaya. ‘Pa bikin akte bayar Rp.25.000,’ kata anak saya. Ya saya kasih duitnya,” ujar sarkam yang rumahnya berjarak 50 meter dari kantor Kecamatan Sukatani.

Menanggapi hal ini, Kasie Kependudukan Kecamatan Sukatani, Saepudin saat ditemui dalam kegiatan Jumsih di halaman kantor kecamatan, membantah jika ada pungutan dalam proses pembuatan akta kelahiran tersebut.

“Wah itu nggak bener Bang. Memang ada pemintaan uang tetapi itu alakadarnya untuk saksi, gag sampe Rp. 25 ribu,” kata Saepudin.

Menurut dia, uang saksi tersebut digunakan untuk dibagikan kepada rekan-rekan di Kantor Kecamatan, termasuk bagian kebersihan. “ Uang yang alakadarnya itu kita bagi-bagi  ke teman-teman yang lain, termasuk tukang sapu Mang Samin. Kita kasih karena ketika banyak orangkan pasti bala, banyak sampah,” kata dia.

Ditempat terpisah, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi, Ali Syahbana saat dikonfirmasi melalui telfon seluler menegaskan bahwa proses pembuatan akta kelahiran tersebut gratis.

“Dari kita tidak ada instruksi apapun. Terkait pembuatan akta kelahiran itu murni gratis, tidak ada biaya apapun. Kalaupun pihak kecamatan yang melakukan pungutan silahkan konfirmasi langsung ke Kasie Kependudukan di Kecamatan Sukatani,” kata dia. (MRW)

Pos terkait