BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi bakal memberikan bantuan pangan senilai Rp203 ribu untuk masyarakat yang terdampak pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) sehingga tidak bisa melakukan aktivitas kerja maupun usaha.
BACA: Pemkab Bekasi Beri Bantuan Pangan Untuk ODP
Hal ini terungkap setelah Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi melakukan Rapat Dengar Pendapat bersama mitra kerjanya dalam rangka penanganan COVID-19 serta teknis pengawasan pengalokasian anggaran bencana wabah COVID-19 di Kabupaten Bekasi.
“Bantuan pangan ini akan disalurkan oleh Dinas Sosial. Mereka telah mengajukan anggaran senilai kurang lebih Rp19 miliar yang akan digunakan untuk pemenuhan kebutuhan pangan bagi masyarakat Kabupaten Bekasi yang terdampak COVID-19,” kata Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Samuel Maruli Habeahan, Selasa (07/04).
BACA: Kabupaten Bekasi Tambah Alokasi Penanganan COVID-19 Jadi Rp240 Miliar
Samuel menjelaskan bantuan pangan nantinya akan disalurkan oleh Dinas Sosial kepada warga yang berprofesi sebagai pekerja non formal seperti tukang ojek, pedagang asongan maupun keliling, buruh harian lepas atau tukang bangunan, pemulung, serta pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menangah (UMKM).
“Masing-masing diantara mereka nantinya akan mendapatkan satu paket bantuan pangan senilai Rp203 ribu dalam bentuk sembako yang terdiri dari sarden, telur, mie instan, minyak goring, air mineral dan beras,” ungkapnya.
Dari hasil pertemuan juga terungkap bahwa hingga kini pihak Dinas Sosial Kabupaten Bekasi masih mendata warga calon penerima manfaat. “Orang-orang yang akan menerima nantinya akan didata di setiap kecamatan dan penyalurannya akan dilakukan dengan sistem by name by address,” tuturnya.
BACA: Antisipasi Lonjakan Kasus COVID-19, Pemkab Bekasi Siapkan Empat Lokasi Karantina
Selain bantuan pangan bagi masyarakat yang terdampak pandemic COVID-19, Samuel mengatakan Pemerintah Kabupaten Bekasi juga telah menganggarkan sebesar Rp 52 miliar untuk pengadaan sarana dan prasarana kesehatan di RSUD Cabangbungin menyusul telah ditunjuknya rumah sakit tersebut sabagai salah satu rumah sakit rujukan penanganan COVID-19.
“Dinas Kesehatan sendiri telah mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp150 miliar. Penggunaan anggaran tersebut dipruntukan guna penambahan pengadaan Alat Pelindung Diri (APD), mempersiapkan sarana dan prasarana di tiga lokasi karantina kesehatan yang sudah dipersiapkan untuk menampung ODP maupun PDP serta pengadaaan alat rapid tes,” kata dia.
BACA: Kabupaten Bekasi Masih Membutuhkan Tambahan Alat Rapid Test
Sementara itu BPBD Kabupaten Bekasi mengusulkan anggaran sebesar Rp300 juta yang akan dipergunakan untuk pembelian BBM kendaraan yang dipergunakan untuk penyemprotan disinfektan serta penambahan intensif untuk relawan COVID-19.
“Kami berharap setiap Perangkat Daerah dapat segera membuat rencana aksi dan segera merealisasikannya untuk masyarakat dalam rangka pencegahan dan penanganan COVID-19 di Kabupaten Bekasi,” tandasnya. (BC)