Tolak PP 78, Ribuan Buruh Geruduk Gedung Bupati

buruh-bupati
buruh-bupati

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Ribuan buruh dari berbagai perusahaan di sejumlah kawasan Industri di Bekasi yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Bekasi melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Bekasi, Kamis (20/10).

Dalam aksinya, selain meminta agar Pemerintah Daerah dalam penetapan UMK mengabaikan PP No 78 Tahun 2015 tentang pengupahan dan mengacu kembali kepada UU No 13 Tahun 2013 tentang ketenagakerjaan, mereka juga meminta agar adanya Upah Minimun Sektoral di tahun 2017 nanti.

Bacaan Lainnya

Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin yang dijadwalkan akan menghadiri kegiatan di SMK Negeri 2 Cikarang Barat mendadak membatalkan agendanya dan memutuskan untuk menemui ribuah buruh tersebut.

Saat berada di atas Mobkom alias Mobil Komando, Neneng menyampaikan bahwa dalam rangka mewujudkan kehidupan yang layak, penetapan UMK dan UMS tahun 2017 akan mengacu pada UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2013 dan akan direkomendasikan pihaknya melalui Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi.

Wakil Ketua II KSPSI Bekasi, Zen Mutowali mengatakan formulasi penetapan upah melalui UU 13 tahun 2003 dinilai lebih komprehensif daripada PP 78 tahun 2015. Dalam undang-undang, kata dia, tenaga kerja berhak menerima upah berdasarkan kebutuhan hidup layak dan produktivitas.

“Ini nanti kami sampaikan ke dewan pengupahan. Kemudian langkah kami mengawal komitmen Bupati,” kata dia. (BC)

Pos terkait