BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi bersama aparatur penegak hukum wilayah setempat terus melakukan penyelidikan terkait pencemaran Sungai Cilemahabang.
Hasilnya, satu pelaku usaha diamankan karena tertangkap tangan membuang limbah secara illegal ke aliran sungai tersebut.
BACA: Pelaku Pencemar Sungai Cilemahabang Belum Juga Ditindak
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan identitas pelaku usaha tersebut akan segera diumumkan setelah gelar perkara hukumnya selesai.
“Kita lakukan operasi tangkap tangan, ada satu oknum yang kita sudah proses hukum. Setelah gelar perkaranya selesai, akan diumumkan. Mudah-mudahan minggu-minggu ini,” kata dia, Selasa (12/10).
Dani mengatakan penindakan dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk memerangi aksi kejahatan lingkungan.
Pihaknya akan intens melakukan pengawasan dengan turut melibatkan tim dari Pengawasan dan Penataan Hukum (PPH) Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat.
“Karena petugas di kita sangat terbatas maka kita mendatangkan tim dari PPH Dinas LH Provinsi,” ujarnya.
Terlebih dari hasil pengamatan di lapangan di temukan banyak titik indikasi pencemaran. Pengawasan diperlukan untuk mencari bukti kuat para pelaku pencemaran limbah tersebut. “Kami ingin mencari bukti kuat mencari eviden/bukti pelanggaran lebih absah,” tandasnya. (Ist)