BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sniper Indonesia mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk menertibkan tempat karaoke dan hiburan malam, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi No 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
“Di dalam perda tersebut, diterangkan dalam pasal 47 yang mengatur bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi melarang kegiatan usaha Diskotik, Bar, Klub Malam, PUB, Panti Pijat, Live Musik, dan jenis-jenis usaha lainnya,” ungkap Gunawan, Direktur LSM Sniper Indonesia, Senin (18/04)
Dengan tegas, ia pun meminta konsistensi Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi untuk melaksanakan produk hukum yang telah disahkan tersebut.
Dikatakan olehnya dengan adanya Perda tersebut sepatutnya tidak ada alasan lagi bagi pemerintah daerah untuk tidak menutup segala jenis kegiatan usaha dilarang karena sudah adanya payung hukumnya.
“Kudu dan wajib hukumnya bagi pemerintah daerah untuk melakukan tindakan apabila masih ada dan berdiri usaha yang dilarang dalam perda tersebut,” tandasnya (*)