Terbaik! Calon Bupati Bekasi Turun Langsung Copot APK Sendiri  

Memasuki masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Calon Bupati Bekasi, Dani Ramdan turun langsung untuk membersihkan alat peraga kampanye (APK) miliknya di Jalan KH. Raden Ma'mun Nawawi, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Minggu (24/11).
Memasuki masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Calon Bupati Bekasi, Dani Ramdan turun langsung untuk membersihkan alat peraga kampanye (APK) miliknya di Jalan KH. Raden Ma'mun Nawawi, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Minggu (24/11).

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG SELATAN – Memasuki masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Calon Bupati Bekasi, Dani Ramdan turun langsung untuk membersihkan alat peraga kampanye (APK) miliknya. Tak hanya itu, dirinya juga menginruksikan relawannya untuk membagikan bekas APK ke masyarakat yang sekiranya membutuhkan.

“Hari ini hari pertama masa tenang, sesuai anjuran KPU. Saya dan tim relawan melaksanakan pembersihan APK. Agar lingkungan kembali bersih dan pilkada dengan tenang, nyaman,” kata Dani Ramdan disela-sela melepas APK di ruas Jalan KH. Raden Ma’mun Nawawi, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Minggu (24/11). Bersama sejumlah relawan, Dani Ramdan terlihat melepas spanduk, baliho dan banner di sejumlah titik.

Bacaan Lainnya

BACA: Marak APK Dipaku di Pohon, Aktivis Tata Kota dan Lingkungan: Calon Bupati Harus Beri Contoh!

Pada masa tenang, Dani ingin semua APK miliknya kembali dicopot agar wilayah Kabupaten Bekasi kembali bersih. Ia pun meminta tim untuk berinisiatif mencopot APK di wilayah masing-masing.

Selain itu, mantan birokrat ini pun meminta relawan untuk merapikan baliho-baliho yang sudah tercopot. Masyarakat yang sekiranya membutuhkan bambu bekas baliho pun dipersilakan untuk mengambil. “Kalau ada masyarakat yang membutuhkan bambu-bambunya diberikan saja, jangan dijadikan sampah,”pesan Dani ke relawan.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa tenang kampanye pemilihan kepala pilkada serentak 2024 yang termaktub dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024. Adapun masa tenang kampanye pemilihan kepala daerah atau pilkada serentak dimulai pada Minggu, 24 November hingga Selasa, 26 November 2024.

Kemudian pada pasal 29 ayat 3 dan 4 aturan tersebut juga disebutkan bahwa APK harus sudah dibersihkan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara atau pada masa tenang. Pembersihkan APK dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, dan/atau tim Kampanye. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait