Tak Ada Kekosongan Kursi Kepala Daerah Pasca Bupati Eka Tutup Usia

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan tidak ada kekosongan Kepala Daerah setelah Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja tutup usia.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan menjelaskan, untuk sementara waktu tugas Bupati Bekasi akan diemban oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekda Kabupaten Bekasi, yang saat ini dijabat oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi Herman Hanafi.

Bacaan Lainnya

“Tidak ada kekosongan pimpinan di Kabupaten Bekasi karena sesuai peraturan perundang-undangan, saat ini Plt. Sekda akan melaksanakan tugas kepala daerah sehari-hari (Plh Kdh). Ini sebagai kebijakan awal,” kata Benny melalui keterangan tertulisnya, Senin (12/07).

Guna mewujudkan hal tersebut, pihaknya akan bersurat ke Pemkab Bekasi agar kursi kepemimpinan bisa langsung diamanahkan oleh Herman.

“Pagi ini akan ada surat atau radiogram dari Kemendagri ke Pemerintah Daerah,” ujarnya.

Terkait siapa pengganti Eka Supria Atmaja, Benni menerangkan hal itu akan dikoordinasikan Kemendagri dengan Pemprov Jawa Barat, agar ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Hal ini sudah menjadi perhatian Kemdagri dan sudah dikoordinasikan dengan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” kata dia.

Untuk diketahui pasca Eka tutup usia Pemkab Bekasi saat ini memiliki banyak kursi kepemimpinan yang kosong.

Sebelumnya, kursi wakil bupati hingga kini belum terisi setelah Eka diangkat menjadi bupati lantaran Neneng Hasanah Yasin terjerat korupsi.

Begitu pula kursi sekretaris daerah (sekda) yang diserahkan sementara waktu kepada Herman Hanafi pada awal Juli 2021, setelah Sekda sebelumnya, Uju, memasuki masa pensiun.

Kini Herman kembali harus mengemban tugas lain sebagai Plh Kdh setelah Bupati Eka tutup usia pada Minggu (11/07) kemarin. (BC)

Pos terkait