Sebagian Anggaran di APBD Perubahan 2022 Kabupaten Bekasi Dialokasikan untuk Bansos

Pemkab Bekasi bersama DPRD Kabupaten Bekasi menetapkan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanjar Daerah (APBD) Perubahan tahun 2022 pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Bekasi yang digelar pada Kamis (29/09) malam.
Pemkab Bekasi bersama DPRD Kabupaten Bekasi menetapkan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanjar Daerah (APBD) Perubahan tahun 2022 pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Bekasi yang digelar pada Kamis (29/09) malam.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Pemkab Bekasi bersama DPRD Kabupaten Bekasi akhirnya menetapkan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanjar Daerah (APBD) Perubahan tahun 2022 pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Bekasi yang digelar pada Kamis (29/09) malam.

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan, pemerintah daerah mengapresiasi atas kerjasama dari seluruh anggota dewan dalam pembahasan terkait rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2022.

Bacaan Lainnya

BACA: Kabupaten Bekasi Siapkan Rp20 Milyar Bantu Masyarakat Terdampak Pengalihan Subsidi BBM. Berikut Sasaran dan Skema Penyalurannya!

“Alhamdulillah setelah melalui serangkaian pembahasan yang intensif dengan penuh kebersamaan sehingga menghasilkan komitmen bersama berupa persetujuan atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi tentang perubahan APBD tahun anggaran 2022,” ujar Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan.

Dani menyampaikan, rancangan APBD Perubahan yang telah disetujui bersama itu akan disampaikan kepada Gubernur Jabar sebagai wakil pemerintah pusat untuk dilakukan evaluasi. Sesuai ketentuan Pasal 181 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Kami berharap hasil evaluasi atas rancangan peraturan daerah Kabupaten Bekasi tentang perubahan APBD tahun anggaran 2022 dapat diselesaikan dengan waktu yang cepat. Sehingga rancangan peraturan daerah ini dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” kata Dani.

Terlebih, sebagian APBD Perubahan 2022 Kabupaten Bekasi juga dialokasikan untuk bantuan sosial atau program perlindungan sosial sebagai antisipasi dampak kenaikan BBM beberapa waktu yang lalu. Hal ini sesuai  peraturan yang dikelurkan Menteri Keuangan RI  Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022.

“Kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk melaksanakan seluruh program dan kegiatan tahun anggaran 2022 yang telah ditetapkan, agar roda pembangunan dapat berjalan sesuai dengan harapan masyarakat serta dapat memulihkan kondisi sosial ekonomi masyarakat Kabupaten Bekasi,” kata Dani. (dim)

Pos terkait