Satpol PP Kabupaten Bekasi Siap Tegakan Perda, Tempat Hiburan Malam Jadi Incaran

satpol-pp-kabupaten-bekasi
satpol-pp-kabupaten-bekasi

BERITACIKARAG.COM, CIKARANG PUSAT- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi siap untuk melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2016 tetang Kepariwisataan yang sudah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab)  Bekasi.

BACA : Tim P6-PAR Sosialisasikan Perda No 3 Tahun 2016 Ke THM di Kabupaten Bekasi

Bacaan Lainnya

Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Sahat MBJ Nahor mengatakan, Satpol PP Kabupaten Bekasi tidak akan takut untuk menegakan Perda tersebut, dimana salah satu pointnya adalah  menutup Tempat Hiburan Malam (THM).

“Kita nggak takut untuk menegakan Perda. Hanya saja, sesuai dengan Peraturan Mendagri No 54 Tahun 2011 penegakan Perda ada protapnya berupa teguran satu sampai dua, peringatan satu dan dua, baru eksekusi,” kata Sahat MBJ Nahor, Senin (17/04).

BACA : Tahapan Sosialisasi Rampung, THM di Kabupaten Bekasi Akan ditertibkan Pasca Pilkada

Ia menjelaskan hingga saat ini, Satpol PP Kabupaten Bekasi masih menunggu laporan sosialisasi Perda No 3 Tahun 2016 yang dilakukan Dinas Pariwisata kepada Bupati Bekasi.

“Kita masih menunggu Kepala Dinas Pariwisata menyampaikan hasil laporan sosialisasi kepada Ibu Bupati, yang menyatakan sosialisasi itu sudah selesai. Baru setelah sosialisasi kita akan lakukan tahapan penegakan Perda tersebut,” kata dia.

BACA : Soal Penertiban THM, Pemkab Bekasi Jangan Tebang Pilih

Sahat berharap, Dinas Pariwisata dapat secepatnya menyampaikan kepada Bupati Bekasi perihal laporan sosialisasi Perda No 3 Tahun 2016 itu. (BC)

Pos terkait