BERITACIKARANG.COM, CABANGBANGUN – Petugas kepolisian berhasil mengamankan 1 unit motor sport jenis Honda CBR 150 cc hasil tindak pidana pencurian di Kp. Garon, Desa Setialaksana, Kecamatan Cabangbungin.
Kapolsek Cabangbungin, AKP. Robiin mengatakan penemuan ini bermula saat anggotanya melakukan razia vaksinasi di lokasi tersebut bersama petugas puskesmas dan aparatur desa setempat pada tanggal 30 September 2021 lalu.
“Dalam operasi tersebut ditemukan kejanggalan pada salah seorang pengendara dimana sepeda motor yang digunakan tidak dilengkapi dengan plat kendaraan motor, tidak memakai helm serta tidak menggunakan masker,” kata AKP. Robiin, Jum’at (15/10).
Selain itu, pengendara sepeda motor tersebut ternyata belum divaksin dan tidak membawa surat-surat kendaraannya.
“Pengendara tersebut kemudian pergi dan mengaku akan mengambil surat-surat kendaraannya. Tetapi hingga razia dan vaksinasi selesai, pengendara tersebut tidak kunjung kembali sehingga kendaraan tersebut kita amankan ke Polsek,” tuturnya.
Dari hasil pengecekan oleh petugas, diketahui sepeda motor tersebut adalah milik Wahyu Firdha Sofyan warga Perum Grama Puri Cibitung. Berdasarkan keterangan orang tua korban, sepeda motor tersebut hilang dicuri saat banjir pada 20 Februari 2021 lalu.
“Dari hasil kroscek petugas dengan surat – surat yang di tunjukkan Ibu Tri itu ternyata cocok dan sesuai,” tuturnya.
Petugas kemudian mengarahkan ibu korban untuk melaporkan kejadian tersebut untuk membuat surat keterangan kehilangan sebagai syarat untuk pengambilan motor.
Lalu, pada Senin 11 Oktober 2021, dilakukan serah terima motor setelah melalui proses pengecekan surat dan kelengkapan motor.
Sementara itu, Tri sangat bersyukur dan tak menyangka bahwa motor anaknya yang hilang akhirnya ditemukan kepolisian melalui razia vaksinasi.
“Terima kasih kepada kepolisian yang telah menemukan dan mengembalikan motor saya yang telah hilang,” ucap Tri. (BC)