Pulang Kerja, Putri Jadi Korban Begal Bersenjata di Cikarang Barat

Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Hendrik Situmorang saat gelar perkara di Mapolsek Cikarang Barat, Jum'at (27/07).

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG BARAT  – Polisi menangkap RK (22), RS (21) dan MS (16) tiga dari enam orang kawanan begal yang merampas handphone milik Putri Handayani di depan PT Keihin di Kawasan Industri MM2100, Desa Jatiwangi, Kecamatan Cikarang Barat. Dalam aksinya, para pelaku mengancam korban dengan senjata tajam jenis celurit.

“Salah seorang pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis celurit lalu menyuruh korban menyerahkan handphonenya,” kata Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Hendrik Situmorang, Jum’at (27/07).

Bacaan Lainnya

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (24/07) dinihari sekitar pukul 03.30 WIB. Saat itu korban hendak pulang usai bekerja di PT Keihin dan dijemput oleh kakaknya yang bernama Yoko menggunakan sepeda motor.

Ketika korban hendak menaiki sepeda motor, tiba-tiba datang enam orang laki-laki dengan menggunakan sepeda motor dan meminta uang kepada Yoko dengan memaksa. Karna tidak dikasih, salah satu pelaku lalu menggeladah kantong celana Yoko. Pelaku lainnya, turun dari sepeda motor dan mengeluarkan senjata tajam jenis celurit.

Melihat pelaku membawa celurit, Yoko menyelamatkan diri dan meninggalkan adiknya seorang diri. Karena tak mampu mengejar Yoko, pelaku lalu menghampiri Putri dan meminta handphone korban sambil mengacungkan celurit. Karena merasa takut, korban akhirnya menyerahkan handphonenya sementara pelaku langsung kabur. Kejadian itu pun langsung dilaporkan korban ke polisi.

“Tiga pelaku berhasil kita tangkap sementara sisanya sedang kita lakukan pengejaran. Kami sudah mengidentifikasi ciri-ciri dan latar belakang pelaku yang buron, secepatnya mereka akan kami amankan di tempat persembunyiannya,” kata Hendrik.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan ketiga pelaku, diantaranya adalah celurit, dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku serta satu buah handphone milik korban.“Pelaku mengaku sudah 7 kali beraksi. Sasaran para pelaku ini adalah karyawan pabrik yang pulang kerja di saat pagi buta,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Ancaman denan hukuman 5 tahun penjara. “Tentunya kami menghimbau kepada karyawan yang pulang pada jam subuh hari, harus lebih hati-hati dan waspada terhadap lingkungan sekitar,” tutupnya. (BC)

Pos terkait