Pilkades Serentak di Kabupaten Bekasi, Pecandu Narkoba Tak Boleh Calonkan Diri Jadi Kepala Desa

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Pada Pilkades serentak nanti, Pemerintah Kabupaten Bekasi menerapkan aturan baru bahwa setiap Bakal Calon Kepala Desa (Kades) harus benar-benar bersih dari narkoba.

BACA : Pemkab Bekasi Anggarkan Rp 28 Miliar Untuk Pilkades Serentak, Tiap Desa Minimal Dapat Segini

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang Pemerintahan Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Benni Yusnandiar mengatakan aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pilkades.

“Jadi untuk hasil yang lebih maksimal, setiap Bakal Calon Kepala Desa harus melakukan pengecekan bebas narkoba. Pengecekan bukan hanya dilakukan dengan cara tes urine tetapi juga tes darah,” kata Benni Yusnandiar.

Untuk itu, dalam waktu waktu dekat pihaknya akan berkordinasi dengan BNK Kabupaten Bekasi dan pihak RSUD Kabupaten Bekasi. “Untuk beban atau biayanya sendiri dibebankan kepada Bakal Calon Kepala Desa,”  ucapnya.

Dijelaskan Benni, aturan itu harus dilalui seluruh Bakal Calon Kepala Desa sebagai wujud pemerintah memerangi peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bekasi.

“Kepala desa adalah pemimpin dalam wilayahnya, jadi harus jadi contoh dan bersih dari Narkoba. Aturan itu harus dilalui sebagai syarat mengikuti Pilkades,” tandasnya.

Diketahui, 154 Desa di Kabupaten Bekasi akan menghelat Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak pada tanggal 26 Agustus mendatang. Dalam pelaksanaan Pilkdes nanti, setiap Desa minimal harus ada 2 orang Calon dan maksimal 5 orang Calon.  Tim independent akan dibentuk apabila panitia menerima pendaftaran calon Kepala Desa lebih dari 5 orang dalam satu desa. (BC)

Pos terkait