Penyekatan di Kedungwaringin: Ratusan Kendaraan Diputar Balik, 5 Travel Diamankan

Salah seorang pengemudi travel yang ditilang petugas gabungan di Pos Penyekatan perbatasan Kabupaten Bekasi-Karawang tepatnya di Jalur Pantura Kedungwaringin pada Kamis (06/05) dini hari.
Salah seorang pengemudi travel yang ditilang petugas gabungan di Pos Penyekatan perbatasan Kabupaten Bekasi-Karawang tepatnya di Jalur Pantura Kedungwaringin pada Kamis (06/05) dini hari.

BERITACIKARANG.COM, KEDUNGWARINGIN  – Ratusan kendaraan yang hendak melakukan perjalanan mudik diputar balik petugas gabungan di perbatasan Bekasi-Karawang tepatnya di Jalur Pantura Kedungwaringin pada Kamis (06/05) dini hari.

Dadan (30) seorang pemudik yang diputar balik, merasa kecewa tak bisa lebaran di kampung halamannya.  Dia dari Jakarta hendak mudik ke daerah Ciamis Jawa Barat menggunakan sepeda motor bersama temannya.

Bacaan Lainnya

“Mau gimana lagi, engga bisa pulang. Engga tahu ini gimana,” katanya sambil menahan kesal.

Dadan tak menyangka operasi penyekatan larangan mudik sudah dimulai dini hari. Dia mengira baru mulai berlaku pada pagi harinya.

“Dikira belum mulai, saya berangkat malam. Karena hujan deras ya berhenti dulu tadi, jadi baru nyampe sini (Kedungwaringin),” imbuhnya.

Sementara Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi, AKBP Ojo Ruslani mengatakan, ada ratusan kendaraan yang hendak mudik diputar balik.

Diakuinya, masih cukup banyak kendaraan yang hendak melakukan perjalanan mudik.

“Selama kurang lebih satu jam, kita sudah berhasil memutar-balikkan ratusan motor roda dua dan mobil pribadi yang terindikasi akan mudik,” kata Ojo.

Data terkahir yang didapatkannya, ada sekitar 200 unit sepeda motor diputar balik. Kemudian, mobil sekitar 52 unit. Dan travel lima unit.

“Untuk mobil travel yang kita amankan ada 5 unit. Karena yang bersangkutan memang benar adalah pengemudi travel membawa penumpang yang akan mudik,” tambah Ojo.

Kemudian, lanjutnya, mobil travel akan dibaws ke Mapolrestro Bekasi untuk ditahan sementara.

“Jadi diberikan tilang sampai dua Minggu setelah lebaran baru akan kita beri kesempatan untuk sidang di pengadilan,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, penyekatan larangan mudik diberlakukan mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Di wilayah Kabupaten Bekasi ada 10 posko penyekatan, dua posko pengamanan dan 14 posko pelayanan di pusat keramaian selama periode larangan mudik tersebut. (BC)

Pos terkait