BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Penerapan sistem tilang elektronik atau e-tilang di Kabupaten Bekasi yang sedianya dimulai besok Rabu, 17 Maret 2021 diundur hingga pekan depan.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi, AKBP Ojo Ruslani mengatakan penundaan dilakukan menyusul adanya launching e-tilang secara nasional oleh Kakorlantas Polri.
“Kita mah sudah siap, tapi nanti ditunda penerapannya pada 23 Maret 2021 saat launcing secara nasional oleh Korlantas Polri,” kata Ojo Ruslani, Selasa (16/03).
Ojo menjelaskan semua persiapan dalam penerapan tilang elektronik di Kabupaten Bekasi telah 100 persen. Mulai dari pemasangan perangkat kamera, hingga sistem jaringan untuk melakukan e-tilang.
“Sudah bisa tilang, kita sudah siap. Titiknya satu di simpang Sentral Grosir Cikarang (SGC). Tapi kan dilakukan launcing secara nasional yang salah satu pesertanya kita. Kita siap yang lain belum jadi dimundurkan,” ungkap dia.
Ojo menuturkan kamera tilang elektronik dipasang di Simpang SGC Jalan RE Martarina, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara.
“Di SGC itu baru satu kamera, untuk menangkap merekam pelanggaran dari arah Cikarang menuju ke Karawang. Nanti kedepan akan ditambah di sisi berbeda, misal yang dari Karawang menuju ke Cikarang,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan kedepan, tilang elektronik juga akan diterapkan di titik ruas jalan lainnya. Saat ini, pihaknya tengah mengajukan sembilan kamera kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Jadi nanti total ada 10 kamera, sembilan lagi mau diajukan ke pemda. Titik tentu di lokasi yang sering terjadi pelanggaran. Misal di lampu merah Jurong Jababeka, Lippo Cikarang, kemudian pertigaan Patung Kuda Jababeka masih banyak alternatif belum diputuskan,” kata dia.
Diketahui, Korlantas Polri dijadwalkan bakal menerapkan tilang elektronik (E-TLE) secara nasional tahap pertama mulai 23 Maret 2021. Pada tahap pertama ini, rencananya tilang elektronik secara nasional akan diterapkan di 12 Polda. (BC)