BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI melakukan penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama program pengelolaan sampah di DAS Citarum.
Dengan adanya nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama ini, Pemerintah Kabupaten Bekasi nantinya akan mendapatkan bantuan berupa pendirian fasilitas pusat daur ulang sampah dengan kapasitas 10 ton/hari serta fasilitas pengomposan dengan kapasitas 10-30 ton/hari yang rencananya akan dibangun di wilayah Desa Mekarmukti, Kecamatan Cikarang Utara.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Bekasi juga akan mendapatkan bantuan berupa alat biodogester berkapasitas 1 ton/hari dan 5 unit motor sampah roda tiga.
Dirjen Pengelolaan Sampah Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Rosa Vivien Ratnawati menyampaikan bahwa program kerjasama ini merupakan Implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 tentang percepatan pengendalian pencemaran dan kerusakan DAS Citarum.
“Ini adalah tugas Kementrian LHK dalam mempercepat pelaksanaan dan keberlanjutan kebijakan pengendalian DAS Citarum melalui operasi pencegahan, penanggulangan pencemaran dan kerusakan serta pemulihan DAS Citarum,” ungkapnya, Rabu (21/08).
Dirinya berharap agar Pemerintah Daerah yang telah mendapatkan bantuan dapat memanfaatkan apa yang telah diberikan oleh Pemerintah Pusat dengan sebaik-baiknya. “Semoga dengan adanya fasilitas tersebut seluruh masyarakat turut berpartisipasi dengan cara yang paling mudah dan sederhana, mulai dari diri sendiri untuk mengurangi timbunan sampah,” tuturnya.
Sementara itu, Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja menyampaikan ucapan terimakasih atas bantuan dan kerjasama yang dilakukan oleh Kementrian LHK. Dirinya menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi mendukung upaya yang dilakukan secara bersama dan terintegrasi baik oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta masyarakat.
“Sesuai dengan program prioritas kami dalam membangun Bekasi Baru Bekasi Bersih tentu hal ini merupakan sebuah langkah yang akan kita dukung dan akan kita jalankan bersama-sama,” tegasnya.
Dirinya mengatakan bahwa jajarannya telah menyiapkan langkah langkah strategis dalam hal pengelolaan sampah khususnya di wilayah DAS Citarum. Salah satunya adalah dengan meningkatkatkan partisipasi masyarakat dalam mengolah serta memilah sampah sehingga dapat dimanfaatkan kembali dan sisanya dibuang ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Selain Pemerintah Kabupaten Bekasi, penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama program pengelolaan sampah di DAS Citarum yang digelar di hotel Melia Jakarta ini juga dihadiri 4 Kabupaten lainnya diantaranya Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang, Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Indramayu. (BC)