BERITACIKARANG.COM, KEDUNGWARINGIN – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menetapkan sebanyak 8.317 titik tempat pemungutan suara Pemilu 2024 di Kabupaten Bekasi berdasarkan hasil restrukturasi.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi Jajang Wahyudin mengatakan penentuan jumlah Tempat Pemungutan Suara diawali dengan pengajuan pihaknya kepada KPU RI.
“Berdasarkan hasil penetapan KPU RI, ada pengurangan jumlah TPS Pemilu 2024 di wilayah Kabupaten Bekasi,” kata Jajang, Rabu (08/03).
Dia menjelaskan saat proses pengajuan, KPU Kabupaten Bekasi mengusulkan TPS berjumlah 8.349 titik dengan rata-rata pemilih per TPS sebanyak 200 hingga 250 orang.
“Kemudian oleh KPU RI diminta untuk restrukturisasi beberapa TPS sehingga berkurang 32 TPS menjadi 8.317 TPS,” katanya.
Jajang mengaku keputusan KPU RI melakukan pengurangan jumlah TPS di Kabupaten Bekasi didasari faktor efisiensi logistik serta efektifitas penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Pengurangan ini berkaitan adanya TPS yang terbilang sedikit jumlah pemilihnya sehingga untuk efesiensi logistik dan efektifitas penyelenggaraan dilakukan penyesuaian jumlah TPS,” katanya.
Dirinya menyatakan pengurangan jumlah TPS ini tidak diikuti dengan pengurangan jumlah penyelenggara pemilu. Karena, hingga kini penyelenggara Pemilu tingkat TPS belum dibentuk.
“Penyelenggara di tingkat TPS (KPPS) belum terbentuk, jadi tidak ada pengurangan,” katanya.
Kadiv SDM dan Sosdiklihparmas KPU Kabupaten Bekasi Dhany Wahab Habieby mengatakan penyesuaian atas penetapan jumlah TPS ini dilakukan dengan pengurangan perekrutan petugas pemutakhiran data pemilih atau pantarlih.
“8.317 petugas pantarlih yang telah kami rekrut juga sudah menjalankan tugas melakukan coklit (pencocokan dan penelitian) secara door to door di total 187 desa dan kelurahan. Jumlah petugas tersebut berkurang 32 orang dari semula 8.349 orang setelah dilakukan restrukturisasi jumlah TPS,” kata dia. (dim)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS