BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Polisi menangkap pelaku penganiayaan yang menyebabkan Q (40) seorang tukang jahit di Pasar Baru Cikarang meninggal. Dalam kasus ini, satu orang pelaku ditangkap.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, mengatakan pelaku berinisial I (40). Dia ditangkap oleh Tim Resmob Polres Metro Bekasi ditangkap di rumah kerabatnya di wilayah Kecamatan Cikarang Utara.
BACA: Tukang Jahit Ditemukan Tewas dengan Luka Lebam di Pasar Baru Cikarang
“Pelaku sempat berpindah-pindah tempat tinggal sejak kejadian. Berkat penyisiran CCTV dan keterangan saksi, akhirnya pelaku berhasil kami tangkap,” ujar Onkoseno, Sabtu (21/12).
Hingga saat ini, sambungnya, kepolisian masih mendalami masih mendalami motif di balik peristiwa tersebut serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut.
“Kejadian ini berawal dari laporan penemuan mayat pada dini hari. Korban ditemukan dengan luka lebam dan robek di bagian wajah akibat kekerasan yang dialaminya,” jelas Onkoseno.
Sejumlah barang bukti seperti rekaman video CCTV hingga pakaian pelaku telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku I dijerat Pasal 351 KUHP junto Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (RIZ)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS