PAW Soleman Tunggu Surat DPP PDI Perjuangan

Gedung DPRD Kabupaten Bekasi
Gedung DPRD Kabupaten Bekasi

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT –  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi  masih menunggu surat usulan dari Dewan Pimpinan Pusat atau DPP PDI Perjuangan berkaitan dengan pemberhentian salah satu anggota legislatif daerah itu akibat terjerat kasus tindak pidana korupsi.

Mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Soleman saat ini masih berstatus anggota dewan meski jabatan pimpinan sudah digantikan Usup Supriatna melalui agenda Rapat Paripurna, Kamis (17/04) atau sehari setelah majelis hakim membacakan vonis penjara dua tahun.

Bacaan Lainnya

BACA: Gantikan Soleman, Usup Supriatna Dilantik Jadi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi

Plt. Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi, EY Taufik menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu selama tujuh hingga 14 hari ke depan untuk kejelasan status keanggotaan Soleman. “Soal keanggotaan masih, kita menunggu tujuh sampai 14 hari ke depan,” ujarnya, Selasa (22/04).

EY Taufik menjelaskan bahwa jika tidak ada upaya hukum lanjutan dari terdakwa, maka DPP PDI Perjuangan akan mengusulkan pemberhentian melalui surat pemberitahuan yang ditujukan kepada DPRD Kabupaten Bekasi.

Namun, jika dalam kurun waktu tertentu DPP tidak mengajukan usulan pemberhentian tersebut, maka pimpinan DPRD akan mengusulkan kepada gubernur untuk memproses pemberhentian.

EY Taufik mengaku hingga saat ini pihaknya belum menerima surat masuk dari DPP PDI Perjuangan terkait usulan pemberhentian dimaksud. “Belum ada, surat (DPP) ke DPRD,” ucapnya. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait