Obon Tabroni Minta Revisi UU Ketenagakerjaan Ditunda

Salah seorang pekerja berjalan keluar dari pabrik di Kawasan Industri Jababeka II, Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan.
Salah seorang pekerja berjalan keluar dari pabrik di Kawasan Industri Jababeka II, Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan.

BERITACIKARANG.COM, CIBITUNG – Deputi Presiden FSPMI yang juga Vice Presiden KSPI Obon Tabroni meminta usulan pengusaha untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ditunda.

BACA :  Obon Tabroni Incar Kursi Komisi IX DPR RI

Bacaan Lainnya

Hal ini disampaikan menyusul adanya kabar bahwa Presiden Joko Widodo telah melakukan rapat kordinasi dengan pihak terkait untuk menindaklanjuti usulan pengusaha melakukan revisi UU Ketenagakerjaan.

“Persoalan ketenagakerjaan bukan persoalan sepele. Sebab akan berdampak pada sekitar  80 juta buruh formal di  Indonesia. Karena itu butuh kajian yang mendalam,” ujar Obon, Selasa (26/06).

Obon khawatir, menjelang akhir masa jabatan DPR periode 2014-2019,  pembahasan revisi UU Ketenagakerjaan akan terjadi proses transaksional .

“Tidak akan maksimal dalam waktu 3 bulan  undang-undang tersebut disahkan. Butuh pengkajian yang lama kalau hasilnya ingin maksimal,” lanjutnya.

Pria asal Pebayuran itu menjelaskan pasal-pasal yang ada dalam UU Ketenagakerjaan berkaitan dengan upah, outsourcing, PHK, tenaga kerja asing, jaminan sosial, dan lain sebagainya. Semua hal tersebut terkait erat dengan  kepentingan pengusaha dan buruh.

Ironisnya, saat ini isu yang kencang terdengar revisi ditujukan untuk mengurangi kualitas upah, mempermudah PHK, hingga penghapusan pesangon,” ungkapnya.

Karena itulah, sebagian besar serikat buruh menolak revisi UU Ketenagakerjaan jika tujuannya untuk mengakomodir kepentingan pengusaha.

“Namanya saja UU Ketenagakerjaan, jadi semangatnya adalah memberikan proteksi terhadap kepentingan tenaga kerja. Bukan sebaliknya,” tegas Obon. (BC)

Pos terkait