BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bhagasasi meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat meninjau kembali rencana penetapan pajak air permukaan. Kenaikan pajak dikhawatirkan dapat memberatkan pelanggan, terutama di saat ekonomi belum sepenuhnya pulih lantaran pandemi.
Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi Usep Rahman Salim mengatakan, permohonan peninjauan kembali kenaikan pajak ini tidak hanya berasal dari Kabupaten Bekasi. Seluruh PDAM di 27 kabupaten/kota di Jabar pun berharap kenaikan pajak dibatalkan.
“Kalau pun naik tapi tidak lebih dari 10 persen, karena memang kami juga PDAM tidak mungkin menaikkan tarif air ke pelanggan pada kondisi saat ini. Dan seluruh PDAM di Jabar pun menyuarakan hal yang sama,” kata Usep yang juga Wakil Ketua Wilayah IV Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) Jabar.
Pajak air permukaan dikenakan kepada pihak yang menggunakan, mengambil atau memanfaatkan air permukaan. Sedangkan yang dimaksud air permukaan yakni air yang terdaoat pada permukaan tanah, namun tidak termasuk air laut.
Usep mengatakan, untuk menyalurkan air ke pelanggan, pihaknya membeli air baku dari Perusahaan Jasa Tirta lalu diolah kembali. Kemudiaan, atas dasar pembelian itu, pihaknya lantas membayar pajak ke pemerintah provinsi.
Biasanya, PDAM Tirta Bhagasasi menyetor pajak air permukaan sekitar Rp 200 juta per tahun. Namun dengan adanya rencana kenaikan hingga 1000 persen lebih, pajak pun melonjak hingga berlipat ganda.
“Jadi kalau air bakunya beli dari PJT, nah pajaknya ke provinsi. Biasanya pajak itu Rp 200 juta setahun tapi menjadi naik sampai miliaran rupiah, nah kami uang dari mana. Tidak mungkin jika harus membebankan ke pelanggan. Maka kami mohon itu dibatalkan. Ataupun kalau naik, tidak lebih dari 10 persen,” ucap dia.
Selain pajak air permukaan, Usep pun berharap pemerataan tarif dasar air di Jabar dihapuskan. Soalnya, setiap daerah memiliki karakteristik berbeda serta kemampuan keuangan beragam.
“Kalau tarif disamakan semuanya, bagaimana daerah yang warganya pendapatannya di bawah. Bisa dilihat dari UMK misalnya, tiap daerah kan berbeda. Maka rencana tarif disamakan itu dibatalkan,” ucap dia.
Harapan peninjauan kembali terhadap dua kebijakan itu, kata Usep, bermula dari terbitnya SK Gubernur Jabar nomor 610/Kep.713.DSDA/2021 tentang Harga Dasar Air yang Digunakan Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah yang memberikan pelayanan publik dan/atau Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam.
Atas SK tersebut, Perpamsi Jabar pun menyatakan sikap penolakannya dengan surat yang ditandatangani oleh 19 direktur utama PDAM seluruh Jabar. (ist)